email : [email protected]

26.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Otoritas Pasar Energi Turki Memperpanjang Lisensi Pasca Gempa

Populer

Ankara, Oerban.com – Akibat gempa bumi besar baru-baru ini yang berpusat di Kahramanmaraş dan mempengaruhi 11 provinsi, Otoritas Pengatur Pasar Energi Turki (EPDK) telah memberikan perpanjangan waktu kepada badan hukum yang memegang pra-lisensi atau lisensi pembangkitan di pasar listrik dan orang-orang nyata dan legal yang memegang izin dan sertifikat di pasar gas alam.

Keputusan diumumkan dalam Lembaran Negara Resmi. Gempa bumi sebagai peristiwa “force majeure”, menjadikan jangka waktu pemegang lisensi diperpanjang tanpa memerlukan tindakan apa pun dari mereka.

Mulai 6 Februari, ketika gempa besar melanda wilayah tersebut, EPDK memperpanjang masa pra-perizinan dan konstruksi, serta masa penundaan tanggung jawab berdasarkan Pasal 15 untuk badan hukum dengan pra-perizinan atau izin pembangkitan di bidang ketenagalistrikan pasar dan orang nyata dan hukum memegang izin dan sertifikat di pasar gas alam.

Perpanjangan ini berlaku untuk tenggat waktu penyelesaian informasi dan dokumen persyaratan permohonan pralisensi dan permohonan perubahan, serta kewajiban yang terkait dengan transaksi pralisensi atau amandemen izin produksi, transaksi penggabungan atau pembagian, dan penerbitan izin produksi.

Namun, aplikasi yang terkait dengan fasilitas pembangkit listrik dengan penyimpanan dikecualikan.

Entitas yang masa berlaku lisensinya telah kedaluwarsa atau akan kedaluwarsa dalam keadaan darurat akan diperpanjang secara otomatis, efektif sejak tanggal kedaluwarsa, tanpa tindakan tambahan apa pun yang diperlukan. Kantor layanan utama yang relevan akan diberi wewenang dan memberikan pemberitahuan perpanjangan.

Selanjutnya, EPDK telah mengumumkan bahwa badan hukum pemegang izin pembangkitan untuk fasilitas ketenagalistrikan yang direncanakan akan didirikan atau beroperasi sebagian di provinsi yang telah dinyatakan keadaan darurat atau telah dinyatakan daerah bencana, serta badan hukum yang berkantor pusat di provinsi-provinsi ini, dikecualikan dari penyampaian laporan kemajuan sebagaimana disyaratkan oleh paragraf kedua Pasal 52 Regulasi.

Baca juga  Gelar Pertemuan, Persatuan Kamar Dagang Turki Ungkap 5 Proyek Pemulihan Ekonomi

Di provinsi di mana keadaan darurat atau daerah bencana telah diumumkan, perorangan dan badan hukum dengan instalasi internal dan sertifikat saluran layanan yang dikeluarkan oleh perusahaan distribusi gas bumi dapat beroperasi di daerah distribusi yang diberitahukan dengan memberikan nomor sertifikat, tanggal dan informasi personel mereka.

Selama keadaan darurat, sertifikat dari mereka yang sertifikat dan visanya kedaluwarsa atau akan kedaluwarsa setelah 6 Februari akan dianggap sah tanpa tindakan tambahan apa pun selama memenuhi persyaratan legislatif yang relevan.

Selain itu, perusahaan distribusi yang beroperasi di provinsi yang terkena dampak dapat mempekerjakan orang yang sah dan sah yang memegang Sertifikat Konstruksi dan Layanan untuk kegiatan instalasi dalam ruangan di wilayah distribusi yang relevan, asalkan mereka memberikan nomor sertifikat, tanggal, dan informasi personel.

Sumber: Daily Sabah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru