Oerban.com- Indonesia adalah sebuah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, sebagaimana telah termaktub di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga pada Pasal 1 ayat (3) dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi serta menjalankan amanat dan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum yang belaku di Indonesia didasari oleh konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang juga menempati hierarki tertinggi Peraturan Perundang-undangan berdasarkan yang terbaru Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Berbicara tentang UUD 1945, tepat pada alenia keempat dimuatlah lima dasar negara Republik Indonesia atau biasa disebut Pancasila.
Selain sebagai dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila juga dikatakan sebagai Alat Pemersatu Bangsa, mengapa demikian? Berikut penulis terangkan dalilnya.
Teori Terbentuknya Negara
Salah satu teori terbentuknya Negara dikemukakan oleh John Locke, Thomas Hobbes, dan JJ. Rousseau yang menyatakan bahwa terbentuknya negara dipicu oleh adanya Social Contract atau perjanjian masyarakat, negara dibentuk oleh perjanjian-perjanjian itu. Selaras dengan Pancasila yang menurut sejarah juga dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan luhur para penggagas negara Republik Indonesia.
Sedikit mengutip sejarah Pancasila, di mana pada awal mulanya dirumuskan pasca pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 yang di ketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam pidato pembukaan kala itu Dr. Radjiman selaku komando BPUPKI melontarkan pertanyaan kepada anggota sidang yang terdiri dari 74 orang (67 orang Indonesia dan 7 orang Jepang). “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?” tanyanya.
Sejumlah usulan pun berdatangan dari para hadirin sidang, seperti Muhammad Yamin, Dr. Supomo dan Ir. Sukarno.
Usulan yang dipaparkan oleh Muhammad Yamin ketika berpidato yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Sementara pada sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945 Dr. Supomo melontarkan lima rumusan dasar negara yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. Selanjutnya ditambahkan lagi oleh Ir. Sukarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, gagasannya yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa. Lalu beliau mengusulkan tiga opsi untuk dijadikan dasar negara yaitu dengan nama Pancasila, Trisila dan Ekasila, namun Pancasilalah yang disepakati sebagai dasar negara.
Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, lalu dibuatlah dokumen penetapannya yang pertama yaitu, Jakarta Charter atau Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juli 1945. Namun setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 isi dari sila pertama mendapat banyak protes kecil dari beberapa tokoh Indonesia Timur diantaranya Sam Ratulangi dari Sulawesi, Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor dari Kalimantan, I Ketut Puja dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary dari Maluku. Dengan ini pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945 Moh. Hatta mengusulkan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” yang sebelumnya juga telah di konsultasikan dengan tokoh-tokoh Islam yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Setelah itu Pancasila diterima oleh semua pihak dan bersifat Final.
Sepenggal sejarah dengan pergulatan pendapat para tokoh pendiri bangsa yang diulas penulis, tentunya sangat mendukung teori Social Contract atau perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh John Locke, Thomas Hobbes, dan JJ. Rousseau sehingga terbentuknya Negara sekaligus Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Pancasila Mempersatukan Bangsa?
Menurut penulis ada beberapa faktor yang mendukung bahwa Pancasila sebagai Pemersatu bangsa, yaitu.
Secara sejarah, perumusannya telah membuktikan bahwa Pancasila adalah hasil rumusan dan usulan dari beberapa tokoh nasional yang memiliki latar belakang yang berbeda dari golongan yang berbeda pula. Tentunya Pancasila bisa dikatakan suatu kesepakatan yang mempersatukan aspirasi dari semua golongan yang ada di Indonesia tak terkecuali golongan minoritas.
Secara substansi, sila-sila yang termaktub dapat menginterpretasikan kepribadian seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan serta sama-sama mendambakan keadilan sosial, sehingga dengan adanya Pancasila, karakter bangsa Indonesia dapat terakomodasi dengan baik untuk mencapai cita-cita nasional.
Secara hukum, Pancasila telah mengikat semua golongan warga negara Indonesia, karena Pancasila sudah sangat jelas tercantum di dalam konstitusi yaitu pada Pembukaan UUD 1945. Asas fictie hukum yang menganggap semua orang telah mengetahui hukum positif atau hukum yang berlaku (Ius Constitutum), dalam adagium latin juga dikenal (ignorantia jurist non excusat), yang berarti ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan, semua ini memperkuat ikatan Pancasila bagi semua golongan di Indonesia.
Secara semiotik, pada lambang garuda Pancasila yang ditetapkan sebagai lambang Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 36A UUD 1945, juga terdapat pita putih yang dicengkram erat burung garuda bertuliskan Bahasa Sanskerta “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Semboyan ini bersumber dari kitab sutasoma karangan Mpu Tantular seorang pujangga ternama Sastra Jawa.
PANCASILA SUDAH FINAL !
Sejak disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, Pancasila sudah menjadi dasar yang final untuk Negara Republik Indonesia meskipun pasca disahkan masih ada kelompok-kelompok yang ingin merubah dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu.
Pancasila adalah dasar Negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh nasional sehingga menjadi alat pemersatu bangsa dan menjadi pedoman arah bangsa dalam mencapai cita-cita Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu haram hukumnya jika ingin mengganti Pancasila sebagai dasar Negara karena Pancasila adalah satu-satunya pemersatu suku bangsa dari berbagai golongan yang bisa diandalkan sampai sekarang ini, mengganti Pancasila akan menimbulkan konsekuensi yang fatal penyebab isu perpecahan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahkan jika ditarik ke ranah hukum pidana sudah jelas tercantum dalam pasal 107b KUHP yang menyatakan bahwa “Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”. Pasal ini merupakan isi dari Pasal 1 UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Sekali lagi penulis menegaskan Pancasila final sebagai dasar Negara, jika ingin menggantinya bersiaplah dengan semua konsekuensi !
Penulis :Rizwan Handika, mahasiswa Hukum UNJA
Editor : Siti Saira. H