email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Jumat, Mei 3, 2024
- Advertisement -

Pemerintah Utak-Atik Kemenristek dengan Kemendikbud, Kembali Disatukan dalam Satu Kesatuan

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan dimerger ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Adapun nama lembaga atas penggabungan tersebut nantinya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kini usul Presiden tentang penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud melalui Surpres Nomor R-14/Pres/03/2021 telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(9/04/21).

Jika diartikan secara harfiyah lembaga ini nantinya akan menaungi empat bidang yaitu: Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Yang dimana ke 4 (empat) bidang tersebut sangat penting di dalam peningkatan taraf kualitas masyarakat suatu bangsa.

Berkaca pada peristiwa terbentuknya Kementerian Riset dan Teknologi(Kemenristek) sekarang merupakan hasil pemisahan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Kalaitu pemisahan dilakukan demi memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang telah dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sisnas Iptek. Peristiwa ini terjadi pada awal periode ke 2 Presiden Joko Widodo.

Melihat dari bagaimana persoalan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang sudah menumpuk dimulai dari Indeks Pendidikan Indonesia yang masih rendah sampai kebudayaan yang semakin hari tergerus oleh arus globalisasi. Penulis beranggapan bahwa keputusan ini tidak akan efektif dalam menyelesaikan atau membenahi permasalahan pendidikan yang ada di negara ini, Pertama karena ini akan berpotensi untuk mereduksi fungsi dari Kemenristek, Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud maka riset dan teknologi itu hanya jadi urusan di lingkup  pendidikan saja.  Dan keputusan itu tidak akan efektif karena butuh waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi dalam sebuah lembaga yang baru dilebur. Peleburan itu juga akan berpotensi membuat perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah menumpuk.

Baca juga  Pimpinan MPR Apresiasi Kebijakan Pemerintah Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Penulis beranggapan bahwa dengan pemerintah menginisiasi terbentuknya Kementerian Ristek, Idealnya riset dan teknologi itu akan meliputi seluruh bidang lintas sektoral dan aspek. Sehingga ristek berperan dalam melakukan pengkajian dan penelitian(riset) terhadap berbagai persoalan dari berbagai sektor yang sedang dihadapi oleh bangsa ini melalui penerapan teknologi. Setiap persoalan yang akan diselesaikan melalui inovasi-inovasi yang dihasilkan demi prinsip efisiensi. Hari ini dengan keputusan Pemerintah untuk peleburan Kemenristek ke Kemendikbud penulis beranggapan akan mereduksi atau  mengkerdilkan kerja riset dan pengembangan teknologi hanya di sekitar ruang lingkup Kemendikbud.

Jika yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk di merger adalah dikarenakan Kemenristek masih satu kesatuan dengan Kemendikbud sehingga demi prinsip efektifitas dilakukan merger, Rasanya tidak masuk akal dikarenakan Pemerintah telah menyatakan bahwa melakukan kajian sebelum menetapkan Kemenristek sebagai suatu Kementerian di awal periode pertama Jokowi. Jika alasan nya dikarenakan tidak berjalan dengan efektif dan belum banyak memberikan kontribusi di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Seharusnya itu dijadikan bahan evaluasi, Apa yang menyebabkan riset dan teknologi rendah di negeri ini, dan hasil evaluasinya menjadi strategi di dalam peningkatan kinerjanya kedepan.
Bukan dengan melajukan penggabungan kembali ke dalam satu wadah seperti sebagaimana sebelum itu dipisah yang hanya akan menambah persoalan menjadi semakin Kompleks.

Penulis: Juanson Ambarita (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru