Kota Jambi, Oerban.com – Pemerintah Provinsi Jambi memastikan proses kerja sama dengan PetroChina International Jabung Ltd melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M. Syukur berjalan sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Ketua Tim Teknis Swakelola, Suhelmi, MT, dalam keterangan tertulis terkait perkembangan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Perubahan status RSJD Kolonel H.M. Syukur dari Rumah Sakit Tipe B menjadi Tipe A berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tanggal 24 Februari 2025 menuntut peningkatan sarana dan prasarana. Salah satu fasilitas wajib untuk Rumah Sakit Tipe A adalah Gedung Operasi beserta penunjangannya. Atas dasar itu, Pemprov Jambi meminta dukungan PetroChina untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Menindaklanjuti surat tersebut, PetroChina menyatakan kesediaan membantu pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M. Syukur. Kesepakatan kerja sama resmi ditandatangani pada 13 Agustus 2025. Perusahaan kemudian menyusun Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total nilai sebesar Rp2,98 miliar.
Proses teknis pembangunan juga telah mengikuti tahapan yang tertuang dalam dokumentasi Pemprov Jambi, mulai dari persetujuan dokumen DED dan RAB pada 15 April 2025, hingga konsultasi antara Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan pihak terkait, termasuk BPKP Perwakilan Jambi.
Pada 30 Agustus 2025, SK Tim Pelaksana Swakelola diterbitkan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi. Tim teknis tersebut bekerja berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC), mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga tanggung jawab teknis.
Pekerjaan fisik Gedung Operasi dimulai 13 Oktober 2025 dan direncanakan berlangsung hingga 10 Juni 2026 dengan total durasi 240 hari kalender. Hingga minggu pertama pelaksanaan, yaitu 4–11 November 2025, progres pekerjaan tercatat mencapai 1,477 persen.
Pemprov Jambi menegaskan bahwa seluruh kegiatan CSR ini wajib melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sulhelmi, MT, menyampaikan, semua laporan penggunaan anggaran CSR akan disampaikan dan dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.
Editor: Ainun Afifah

