Muara Bulian, Oerban.com – Pada Senin, 01 Oktober 2018 telah diadakan sidang lanjutan pada agenda mendengarkan putusan hakim perkara penganiayaan dengan terdakwa Syarifuddin Alias Din Camat Bin M. Zet dengan nomor perkara 103/Pid.B/2018/PN Mbn.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Syarifuddin tidak terbukti secara sah melakukan penganiayaan. Majelis Hakim juga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum.
Terdakwa Syarifudduin memanjatkan rasa syukurnya atas putusan Majelis Hakim. “Alhamdulillah keadilan masih ada di negeri ini” ungkapnya.
Senada dengan Syarifuddin, Abdurrahman Sayuti, SH sebagai penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa majelis hakim telah memutuskan keadilan. “Majelis hakim telah memberikan keadilan kepada klien saya, dengan membebaskan dari segala tuntutan,” ujar Abdurrahman.
Lanjut Abdurrahman “Klien saya tidak bersalah, berdasarkan fakta di persidangan tidak ada perbuatan penganiaan yang dituduhkan korban tersebut dan dibantah semua oleh saksi”.
(IRA)