Jakarta, Oerban.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan kini mencapai klimaksnya. Jaksa menuntut kedua pelaku dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dikutip dari news.detik.com surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) lalu menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel. Menurut jaksa sebenarnya kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan air keras tersebut ke badan Novel.
Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan mata kiri saksi Novel Baswedan tidak berfungsi sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Sementara itu Novel Baswedan membalas kesal “melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan terserah, tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan termasuk Jokowi yang membiarkan aparatnya melakukan seperti ini.. prestasi?” Katanya melalui akun Twitter.
Sementara itu respon masyarakat beragam mengenai hal ini. Bahkan di Twitter, pada (12/6) tagar #NovelBaswedan menepati urutan ke lima dengan 8.549 cuitan. Salah satu akun yang ikut meramaikan cuitan tersebut, @salfianaE berujar “dia melawan korupsi, dan dia kehilangan matanya” di akun Twitter miliknya.
Penulis: Novita Sari
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini