email : [email protected]

29.1 C
Jambi City
Selasa, April 30, 2024
- Advertisement -

ZISWAF SOLUSI EKONOMI DI TENGAH PANDEMI COVID-19?

Populer

Oerban.com – Covid-19 atau biasanya yang disebut dengan Virus Corona yang berasal dari Wuhan merupakan virus yang penyebarannya begitu cepat sehingga dengan mudahnya menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Salah satu dampak yang diberikan Covid-19 ini yaitu perekonomian yang mulai tidak stabil.

Yang mana Moody’s memperkirakan pertumbuhan PDB riil melambat menjadi 3,0 persen pada 2020 dan mulai pulih ke 4,3 persen di 2021. Proyeksi PDB tahun ini merupakan yang terendah sejak krisis ekonomi melanda Asia 1998-1999.

Badan Pusat Statistik yang di rilis pada 05 Mei 2020 juga mengatakan bahwa Ekonomi Indonesia triwulan I-2020 terhadap triwulan I-2019 tumbuh sebesar 2,97 persen, melambat dibanding capaian triwulan I-2019 yang sebesar 5,07 persen.

Perekonomian yang mulai tidak stabil dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Hingga sebagian masyarakat kehilangan pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan alasannya yaitu:

Pertama, permintaan pasar yang melemah akibat Covid-19 yang membuat produksi melambat sehingga harga menjadi naik dan berpengaruh kepada permintaan pasar.
Seperti halnya hukum permintaan yang mana:
“Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga, maka semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta”

Kedua adalah keterbatasan bantuan modal. Ketiga keterbatasan cash-flow terutama untuk membiayai gaji tenaga kerja yang merupakan komponen tertinggi dari biaya perusahaan,” jelas dia kepada Liputan6.com, Selasa (12/5/2020).

Lantas bagaimana solusinya?
Dengan begitu Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) dapat membantu pemerataan perekonomian masyarakat yang mulai tidak stabil yang disebabkan oleh Covid-19. Khususnya pada zakat yang mampu meningkatkan stimulan konsumsi dan produksi yang akan menghasilkan permintaan (demand) sehingga secara pararel dapat menghasilkan permintaan (supply) hingga mengembalikan transaksi ekonomi di masyarakat.

Baca juga  Anis Matta Ungkap Skema Terburuk Pandemi Covid-19 Digunakan Sebagai Senjata Biologi

Dilansir dari news.detik.com bahwasanya Menteri Agama (menag) Fachrul Razi mendorong gerakan zakat, infak, sedakah dan wakaf (ziswaf) lebih digencarkan lagi untuk membantu sesama di tengah pandemi virus corona-19.

“Saya mengimbau seluruh umat dan pemuka agama untuk turut kooperatif dengan kebijakan Presiden tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kementerian Agama akan mendorong pengoptimalan peran ziswaf dalam membantu sesama antarumat beragama yang membutuhkan di tengah pandemi COVID-19,” ujar Fachrul dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Dengan begitu dana Ziswaf di kalangan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam memang tidak bisa dianggap remeh dan juga dengan mengelola dana Ziswaf dapat mengatasi berbagai masalah baik ekonomi ataupun sosial.

Menurut Peraturan Menteri Agama No.52 tahum 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Surah Arrum ayat 38, berbunyi “Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan”.

Dengan begitu Pengalokasian dana zakat dalam penyelesaian dampak perekonomian ditengah pademi covid-19 ini akan membantu masyarakat yang membutuhkan jika diuraikan dan diselesaikan secara menyeluruh. Sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Dilansir dari bwi.go.id. Pakar Ekonomi dari Hidayatullah, Asih Subagyo menjelaskan bahwa, negara-negara maju telah manfaatkan potensi wakaf sebagai roda pembangunan ekonomi bangsa.

“Terlihat menonjol itu misalnya di Singapura, Malaysia, Turki, Arab Saudi dan Kuwait”, Ucap ketua bidang perekonomian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Asih Subagyo.

Dilansir hukumonline.com, bahwasanya Lembaga wakaf juga melakukan upaya serupa dalam membantu pemerintah menangani Covid-19. Komisioner Badan Wakaf Indonesia Iwan Agustiawan Fuad mengatakan wakaf saat ini mengalami pertumbuhan yang positif, misalnya untuk wakaf uang petumbuhannya sampai 30 persen setiap tahun. Sebab, bentuk wakaff tidak melulu berupa tanah dan bangunan, tapi bisa juga saham, uang dan asset lainnya.

Baca juga  Pelonggaran PPKM Harus Tetap Menekan Penyebaran Covid 19

Dia juga menerangkan bahwa wakaf juga dapat digunakan mengatasi berbagai dampak Covid-19, antara lain dibidang kesehatan. Ada sejumlah upaya yang dilakukan pengelola wakaf untuk membantu penanganan Covid-19, antara lain edukasi, kampanye dan sosialisasi dan masyarakat.

Dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Helza Nova Lita mengingatkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur peruntukkan wakaf antara lain untuk sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan. Manajemen wakaf harus dilakukan secara professional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Perkembangan saat ini wakaf bisa berbentuk banyak benda yang bernilai ekonomi, antara lain paten.

Infak dan Sedekah merupakan sarana yang tepat untuk masyarakat saling peduli kepada masyarakat lain yang sedang membutuhkan, sebab manusia juga merupakan makhluk sosial yang harus menyadari bahwa ia pasti akan membutuhkan orang lain dalam kehidupan, begitu pula sebaliknya karena ia tidak mungkin mencukupi kebutuhannya sendiri.

Dilansir dari bisnis.tempo.co bahwasanya Wakil Rektor I UMM Syamsul Arifin mengatakan bahwa, Sri Mulyani dinilai turut serta dalam meletakkan landasan bagi pemajuan ekonomi Islam, salah satunya dengan mendukung kebijakan yang menunjang perkembangan ekonomi syariah, seperti mewujudkan pengembangan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas riset, mendorong sinergi antara akademisi, industri, dan pemerintah atau otoritas dalam mengembangkan ekonomi syariah.
Dengan begitu peran Ekonomi Syariah dalam Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) patut didukung demi terciptanya ekonomi yang sejahtera, terutama kepada pemerintah.

Penulis: Nurmala Aziza
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru