email : [email protected]

25 C
Jambi City
Sabtu, Mei 18, 2024
- Advertisement -

Penyerobot Tanah Tak Bergeming, Penerima Kuasa Ahli Waris MT. Fakhruddin akan Ambil Alih Lahan

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Kasus penyerobotan lahan milik M.T Fakhruddin belum menemui titik terang hingga sampai saat ini, salah satu sebab monotonnya progres kasus yang terus bergulir selama puluhan tahun tersebut adalah karena acuhnya pihak H. Syarifuddin.

Dimulai dari tidak pernah hadirnya dalam upaya-upaya mediasi hingga ke sidang gugatan yang pernah diajukan tahun 2003 silam, bahkan saat sidang lapangan perihal pengukuran tanah pun tetap enggan untuk hadir.

Teranyar, pihak Fajar Hartawan juga telah mengupayakan mediasi dengan difasilitasi oleh Camat Muara Papalik pada tahun 2021 lalu, namun lagi-lagi H. Syarifuddin atau yang mewakili tetap enggan untuk hadir.

Menanggapi nihilnya upaya-upaya yang dilakukan, penerima kuasa dari polemik ini menegaskan jika dalam waktu dekat ia akan mulai mengakuisisi kembali lahan yang telah dirampas oleh H. Syarifuddin sejak lama.

“Kami akan mulai dengan memasang beberapa plang di atas tanah milik Fajar Hartawan, selanjutnya juga akan kami tegakkan beberapa pondok dan tanaman yang bisa dimanfaatkan hasilnya,” tegas Hasanudin, Penerima Kuasa dari Ahli Waris melalui sambungan telepon, Jum’at (23/6/2023).

Laki-laki yang akrab disapa Hasan ini juga menjelaskan, upaya yang dilakukannya tidak menyalahi etika atau norma apapun, sebab tanah yang akan digarap kembali tersebut adalah benar milik Fajar Hartawan, ahli waris dari M. Rosdan Fakhruddin.

Mengenai surat tanah yang dimiliki H. Syarifuddin, Hasan menyebut jika tidak akan terlalu menghiraukan, sebab menurutnya surat tanah tersebut terbit dengan prosedur yang tidak jelas.

“Sudah kami tegur dan bawa ke jalur hukum, namun tidak ada itikad baik dari pihak H.Syarifuddin. Kalau begitu, kami mengambil kesimpulan tidak akan terlalu menghiraukan surat-surat tanah yang diklaim milik H.Syarifuddin dan 8 orang anak serta keluarganya. Karena tidak jelas prosedur mendapatkan lahannya. Saat diajak pembuktian dari tahun 2003 hingga 2023 juga tidak berani. Malah mangkir dari setiap forum,” tegas Hasan.(*)

Baca juga  Pimpinan Dewan Provinsi Jambi Soroti Kasus Penyerobotan Lahan Milik M.T Fakhruddin

Editor: Ainun Afifah 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru