Oerban.com – Demi mewujudkan administrasi, pembangunan, pengelolaan dan pelayanan publik yang lebih baik maka Reformasi Birokrasi amatlah penting, karena takhta dari penyelenggara negara dilihat dari bagaimana dalam melayani masyarakat yang lebih baik. Masyarakat juga akan merasakan kehadiran para pemimpin mereka dengan baiknya pelayanan publik yang mereka rasakan. Maka dari itu, Reformasi Birokrasi salah satu bentuk amat masyarakat terhadap pemerintah.
Tujuan Reformasi Birokrasi sesuai GDRB 2010-2025, yakni untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat.
Tentu dalam tujuan tersebut peran serta masyarakat sangat penting dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik BAB VI peran serta masyarakat pasal 39:
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik dimulai sejak penyusunan
standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan
pemberian penghargaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kerja
sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat,
serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan
pelayanan publik.
(3) Masyarakat dapat membentuk lembaga
pengawasan pelayanan publik.
(4) Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih
lanjut dalam peraturan pemerintah.
Dalam bab dan pasal tersebut peran serta masyarakat paling diutamakan karena masyarakat bisa menjadi penentu Reformasi Birokrasi dalam pelayanan publik. Namun, selama ini masyarakat hanya menjadi bahan survey untuk menentukan pelayanan publik yang baik padahal lebih dari itu.
Peraturan pemerintah no 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Pasal 41 Pengikut sertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi:
a. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik;
b. penyusunan Standar Pelayanan;
c. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
d. pemberian penghargaan.
Jika kita lihat undang-undang dan peraturan pemerintah peran serta masyarakat sangat lah penting di mana dalam norma yang berlaku masyarakat sebagai pengawas dari penyelenggaraan pelayanan publik. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu isu strategi untuk mewujudkan yanlik transparan, akuntabel, dan adil. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kondisi yang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berhasil dengan baik. Dengan keterlibatan masyarakat yang semakin tinggi, maka berbagai kebijakan pembangunan daerah akan dapat mewakili kepentingan masyarakat luas. Partisipasi masyarakat juga diperlukan agar mereka dapat ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun realitas yang terjadi hari ini pemerintah daerah dalam keikutsertaan masyarakat sangat lemah, penulis berpandangan beberapa hal:
Pertama, pemerintah tidak terlalu mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik. Sehingga keluh kesah masih dirasakan dan tidak efektifnya pelayanan publik yang dijalankan.
Kedua, tidak ada kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Ketiga, pemenuhan hak dan kewajiban yang belum optimal antara masyarakat dan pemerintah.
Keempat, pemerintah hanya menjadikan masyarakat bahan survey efektivitas pelayanan publik padahal dalam undang-undang yang berlaku masyarakat ikut serta dari mulai penyusunan standar pelayanan publik.
Kelima, tidak terjadi peran aktif masyarakat dalam pelayanan publik.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan untuk menjamin pelayanan publik dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Peran serta masyarakat tidak hanya dalam bentuk peran aktif dalam penyusunan Standar Pelayanan, tetapi sampai dengan pengawasan dan evaluasi standar penerapan, evaluasi kinerja dan pemberian penghargaan, serta kebijakan penyusunan .
Terakhir penulis menitipkan kata-kata, masyarakat adalah raja di negara demokrasi dan pemerintah hanyalah pelayannya.
Penulis: Agustia Gafar, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi