email : [email protected]

31.7 C
Jambi City
Rabu, Oktober 9, 2024
- Advertisement -

Perkumpulan Alam Hijau dan Lembaga Lainnya Susun PDD Program Rimba Collective di Kabupaten Merangin, Ini Hasilnya

Populer

Merangin, Oerban.com – Perkumpulan Alam Hijau (A-Hi) dan Lembaga Tiga Beradik bekerja sama dengan UPT KPH Wilayah Merangin melakukan konsultasi publik hasil penyusunan Project Description Document (PDD) Program Rimba Collective di Kabupaten Merangin, tepatnya di Hutan Desa Birun, Hutan Desa Lubuk Birah, Hutan Desa Lubuk Beringin, dan Hutan Desa Tanjung Dalam.

Kegiatan ini dihadiri setidaknya 50 orang yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Merangin, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah 1 (BKSDA-Wilayah 1), Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat Seksi Wilayah 1 (BBTNKS Seksi Wilayah 1), Pemerintah Kecamatan Pangkalan Jambu, Muara Siau, Lembah Masurai, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat dari Desa Birun, Desa Lubuk Birah, Desa Lubuk Beringin, Desa Tanjung Dalam, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan kelompok perempuan dari Desa Birun, Desa Lubuk Birah, Desa Lubuk Beringin, Desa Tanjung Dalam, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dari Desa Birun, Desa Lubuk Birah, Desa Lubuk Beringin, Desa Tanjung Dalam, Perkumpulan Alam Hijau dan Lembaga Tiga Beradik.

Selain itu, kegiatan Konsutlasi Publik juga dihadiri oleh Desa-desa sempanan yang mempunyai Hutan Desa yang berbatasan langsung dengan area program seperti desa Durian Rambun, Desa Tanjung Benuang dan Desa Gedang serta beberapa awak media yang berasal dari berbagai media elektronik yang ada di Provinsi Jambi.

Konsultasi Publik Project Description Dokument (PDD) CCB

Kegiatan dibuka oleh Kepala UPTD KPHP Merangin, Bapak Rusnal, SP, menyatakan bahwa salah satu tujuan pemberian izin kelola Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa kepada Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari usaha pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Melalui Jargon ‘Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera’, tentu ada tujuan besar dari sisi ekonomi yang harus dipikul oleh pemengang izin pengelolaan Hutan Desa, yaitu peningkatan pendapatan dari berbagai usaha yang dihasilkan dari Hutan Desa,” ungkap Pak Rusnah saat membuka secara resmi acara Konsutlasi Publik.

Pengelolaan Hutan Desa di bawah skema program Rimba Collective yang akan dikembangkan oleh A-Hi selama 25 tahun ke depan diharapkan mampu memberikan manfaat secara ekonomi, iklim maupun ekologi secara berimbang.

Selanjutnya, Direktur Perkumpulan Alam Hijau, Umi Syamsiatun menyampaikan bahwa kerja sama antara A-Hi dengan 4 LPHD ini akan mengintervensi areal program perhutanan sosial seluas ±12.314 ha yang terdiri dari Hutan Desa Birun seluas ±2.788,93 ha, Hutan Desa Lubuk Birah seluas ±4.647,09 ha, Hutan Desa Lubuk Beringin seluas ±2.712,33 ha dan Hutan Desa Tanjung Dalam seluas ±2.165,50 ha.

Peta Lokasi Program

Seiring dengan proses penyusunan PDD yang masih berlangsung, program Rimba Collective yang dikelola oleh A-Hi telah memasuki tahun kedua program dengan beberapa kegiatan yang sudah dilakukan, antara lain peningkatan kapasitas LPHD melalui berbagai kegiatan pelatihan, pembangunan kantor LPHD, pengadaan kendaraan operasional LPHD, pengadaan perlengkapan Patroli, pemberian dukungan operasional LPHD, fasilitasi kegiatan pengamanan kawasan Hutan Desa secara rutin baik melalui kegiatan patroli maupun kegiatan penandaan batas dan pemasangan berbagai papan informasi serta pendampingan intensif terhadap kelembagaan LPHD dalam mengelola kawasan hutan desa.

Baca juga  KOSTRATANI KABUPATEN MERANGIN LAKUKAN TANAM PADI SAWAH VARIETAS INPARI 30

Pada saat menyampaikan sambutan, Umi Syamsiatun menyampaikan bahwa tahun pertama program masih fokus pada kegiatan penguatan kelembagaan LPHD, baik secara kapasitas dan sumber daya manusia, komposisi tim kerja yang lenkap, infrastruktur maupun kemampuan managerial organisasi LPHD.

Umi juga menyampaikan bahwa pada tahun kedua program, A-Hi baru memulai membangun komunikasi intensif dengan stakeholder seperti BKSDA, BTNKS, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan LPHD Sempadan, untuk mengindentifikasi peluang kolaborasi dalam mendukung pencapaian target program.

Dalam kegiatan ini, Umi Syamsiatun juga memaparkan Project Description Document (PDD) yang melingkupti topik Gambaran Umum Program, topik Biodivercity dan topik Community.

Dalam topik Gambaran Umum Program di jelaskan bahwa program ini mempunyai 5 target besar yang akan dicapai selama 25 tahun ke depan, yaitu Penguatan Kelembagaan Pengelola Hutan Desa, Perlindungan dan Pengamanan kawasan Hutan Desa, Rehabilitasi kawasan Hutan Desa melalui kegiatan Restorasi, Peningkatan sumber penghidupan dan ekonomi masyarakat dan membangun kolaborasi antar pemangku kepentingan sebagai bentuk aksi konservasi kolektif dalam merujudkan pengelolaan hutan secara lestari.

Pada topik Biodiversity dipaparkan tentang potensi biodivercity yang ada di 4 area Hutan Desa yang meliputi keanekaragaman Flora, Fauna dan berbagai lokasi penting di dalam Hutan Desa yang terdiri area dengan Nilai Konservasi Tinggi/ NKT 1 sampai NKT 6.

Sementara pada topik Community memberikan gambaran tentang karakteristik masyarkat di 4 Desa yang menunjukkan kesamaan karakteristik baik secara sosial maupun budaya, memaparkan informasi tingkat kesejahteraan masyarakat di setiap desa di mana tingkat kesejahteraan diklasifikasikan ke dalam 5 tingkat kesejahteraan yaitu tingkat kesejahteraan sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah dengan menentukan indikator yang partisipatif bagi setiap tingkat kesejahteraan.

Selain itu, topik Community juga menyajikan informasi berbagai komoditi yang memungkan dilakukan intervensi untuk meningkatkan produktivitas maupun kualitas dari setiap komoditi sehingga mampu memberikan dampak peningkatan pendapatan masyarakat secara signifikan.

Pada akhir sesi pemaparan PDD, Umi Syamsiatun juga menyampaikan bahwa program Rimba Collective yang dikembangkan tidak boleh menimbulkan dampak negatif, sehingga pengampu program bersama mitra harus mampu melakukan diseminasi informasi secara baik untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan informasi secara komperhensi dan menyediakan platform penyampaian keluhan dan mekansime penanganan keluhan yang dapat diakses oleh masyarakat desa maupun publik secara luas.

Mekanisme distribusi informasi yang akan digunakan antara lain melalui forum tatap muka secara resmi, produksi berbagai media cetak dan video audio serta melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki oleh LPHD dan pengampu program.

Baca juga  Hadiri Hari Jadi Kecamatan Tabir Ulu, Wagub Sani Harap Seluruh Elemen Saling Bersinergi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sementara penyampaian keluhan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme langsung dan mekanisme tidak langsung yang dapat disampaikan melalui berbagai platform media sosial akan akan menyediakan ruang khusus bagi publik untuk dapat menyampaikan keluhan.

Untuk menghimpun berbagai masukan dari seluruh peserta di dalam kegiatan konsultasi publik ini, semua peserta kemudian dibagi ke dalam 2 kelompok diskusi, yaitu: (1) Kelompok diskusi “Penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”, dan (2) Kelompok diskusi “Pengamanan kawasan dan potensi biodiversity Hutan Desa”. Kelompok diskusi terdiri peserta dari lembaga KPHP, BBTNKS, BKSDA, LPHD, Pemdes, Kecamatan, KUPS, perwakilan perempuan dan pemuda, Perkumpulan Alam Hijau dan Lembaga Tiga Beradik.

Masing-masing kelompok kemudian mendiskusikan topik yang meliputi: permasalahan yang ada, penyebab, upaya pencegahan/penanggulangan, pihak yang dilibatkan, serta rencana ke depan. Kemudian masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi kelompok dan peserta lainnya dapat memberikan masukan/saran/pertanyaan.

Hasil diskusi kelompok 1 “Penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat” yaitu berupa:

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk pembangunan dan penguatan antar kelembagaan internal desa (Pemdes, BPD, LA, BUMDes, KUPS, LPDH, Karang Taruna) adalah sebagai berikut:

  • Kepala Desa merangkul dan mengayomi seluruh Stakholder internal desa dengan cara bekerja sama melalui penguatan budaya dan adat istiadat yang berlaku dengan menghormati masing-masing tugas, peran dan fungsi masing-masing lembaga yang ada.
  • Membuat dan menyampaikan seluruh informasi yang diperoleh dari pihak luar (Pemerintah, LSM, Badan Dunia) secara transparan dan akuntable kepada warga masyarakat desa.
  • Penguatan Visi-Misi dari seluruh kelompok yang ada di desa harus sesuai dengan Visi-Misi Desa, yang telah dibuat berdasarkan potensi-potensi desa secara akurat yang telah ditetapkan dalam dokumen Perencanaan Desa.

Beberapa kemungkinan ancaman yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Ada kemungkinan pengaruh dari pihak tertentu kepada warga masyarakat untuk membuat konflik internal yang membantu program kawasan HD.
  • Adanya kegiatan ilegal loging yang berlangsung di luar kawasan Hutan Desa, sehingga berpotensi pada saat tertentu bisa terjadi dalam Kawasan Hutan Desa.
  • Ancaman perambahan dari pihak luar (EKSODUS) yang masuk ke wilayah kawasan Hutan Desa.
  • Ada potensi HHBK yang ada dalam kawasan Hutan Desa di panen oleh warga dari Luar tanpa izin, sehingga ada potensi akan terjadi pengambilan HHBK dalam Kawasan Hutan Desa lebih marak lagi di masa depan.
  • Ada pemodal yang membiayai usaha kepada warga desa untuk melakukan kegiatan perambahan, jual beli lahan, ilegal loging dan PETI.
  • Ancaman terbesar bagi internal desa adalah jika kebutuhan primer warga tidak terpenuhi sehingga berpotensi bagi warga desa tertentu melukakan tindakan perambahan, jual beli lahan, ilegal loging, dan PETI.
Baca juga  PARTAI GELORA UNTUK SEMUA ETNIS, AGAMA DAN GOLONGAN

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mata pencaharian masyarakat dalam kawasan Hutan Desa adalah sebagai berikut:

  • Peluang pengembangan jalur wisata yang dilindungi dalam kawasan HD.
  • Pembangunan infrastruktur jalan menuju lahan perkebunan, sehingga proses perawatan dan pemanenan bisa maksimal.
  • Potensi mengolah hasil buah menjadi produk yang di kelola KUPS untuk meningkatkan Usaha produksi KUPS dibutuhkan Modal dan pendanaan segar dari pihak lain.

Forum Grub Diskusi Tim Komodity

Sedangkan hasil diskusi kelompok 2 “Pengamanan kawasan dan potensi biodiversity Hutan Desa” yaitu berupa:

Beberapa kemungkinan ancaman yang mempengaruhi eksistensi dan biodivercity di areal Hutan Desa adalah sebagai berikut:

  • Kebakaran hutan dan lahan untuk pembukaan lahan perkebunan oleh masyarakat desa.
  • Longsor (bencana alam) yang terjadi di kawasan Hutan Desa pada bekas lahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
  • Kebakaran hutan disebabkan oleh rembetan kejadian diluar Hutan Desa.
  • Perdagangan satwa (spesies harimau sumatera dan gajah sumatera).
  • Pembukaan jalan usaha tani yang tidak terkontrol.
  • Konflik satwa.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga dan mengamankan potensi biodiversity kawasan Hutan Desa adalah sebagai berikut:

  • Kerjasama antar LPHD sepadan dalam membangun komunikasi efektif.
  • Melakukan Patroli Gabungan antar Stake Holder.
  • Mencari peluang/akses program yang mendukung pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).
  • Desa melakukan konsultasi kepada pihak terkait setiap akan membuka jalan usaha tani di kawasan hutan
    Mengembangkam SOP mitigasi dan penanganan konflik satwa

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan potensi biodiversity kawasan Hutan Desa adalah sebagai berikut:

  • Memperjelas dan menyepakati batas dan aturan pengelolaan Hutan Desa antar desa
    Menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mempertahankan Hutan Desa.
  • Meningkatkan kapasitas LPHD dalam mengidentifikasi dan melakukan penanganan konflik ringan.
  • Melakukan distribusi manfaat secara adil

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan potensi biodiversity kawasan Hutan Desa adalah sebagai berikut:

  • Memperjelas dan menyepakati batas dan aturan pengelolaan Hutan Desa antar desa.
  • Menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mempertahankan Hutan Desa.
  • Meningkatkan kapasitas LPHD dalam mengidentifikasi dan melakukan penanganan konflik ringan.
  • Melakukan distribusi manfaat secara adil.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan agar supaya LPHD punya landasan dan kekuatan hukum untuk menjaga, mengamankan dan mempertahankan potensi biodiversity kawasan Hutan Desa adalah sebagai berikut:

  • Mendorong Perdes pengelolaan hutan desa
    Adanya forum kolaborasi legal di tingkat kabupaten

Forum Grub Diskusi Tim Komodity

Pada akhir sesi konsultasi publik hasil penyusunan PDD Program Rimba Collective dilakukan proses penandatanganan berita acara yang berisi tanggapan dan masukan stake holder sebagai bahan pertimbangan bagi pengampu program dan mitra kerja dalam menyempurnakan PDD dan mendesain program secara komperhensif ke depan. Berita Acara ini di tandatangi oleh seluruh peserta yang hadir.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru