Jambi, Oerban.com – Sejak Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasus boleh tidaknya mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg), masih menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Putusan dibolehkannya mantan koruptor maju dalam kontestasi pemilihan umum 2019 sudah mengacu pada UU Pemilu 2017, demikian ungkap Praktisi Hukum Jambi Ferdia, SH. (18/09/2018)
MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
Terkait Putusan Mahkamah Agung tersebut, “secara hirarki Peraturan Perundang-undangan itu ada tingkatannya Undang-Undang adalah aturan hukum yang lebih tinggi dari PKPU dan asas hukum yang sudah menjadi doktrin bahwa “aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi”.
Seperti yang kita ketahui Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyatakan bahwa Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Saran untuk KPU RI, masukan materi PKPU tentang Larangan Caleg Ex Koruptor ke dalam rancangan Undang-Undang Pemilu mendatang, agar norma tersebut menjadi aturan hukum yang mengikat, ungkap Abdurrahman Sayuti.
Secara terpisah, Ketua Alumni KAMMI Jambi pertanyakan moralitas partai politik (parpol) yang tetap mengusung caleg yang pernah tersandung kasus korupsi. “Semestinya dengan keluarnya putusan MA, parpol segera mencoret caleg yang pernah terlibat kasus korupsi sebagai bukti komitmen parpol dalam memberantas budaya korupsi. Bukan malah tetap mengusung caleg tersebut”,ungkap Hendri.