email : [email protected]

29.1 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Pesan Dan Catatan Kontras Dalam Menyambut Momen Pergantian Kapolri

Populer

Jakarta, Oerban.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menitipkan beberapa pesan dan catatan dalam menyambut momen pergantian Kapolri, hal itu disampaikan lewat keterangan persnya pada Minggu (10/1).

KontraS mengingatkan akan pentingnya peran institusi kepolisian sebagai penegak hukum, namun yang terjadi di lapangan kerap kali berbeda dan bersifat paradoks, sehingga unsur kewenangan dan kekuasaan dapat dimonopoli secara bebas.

Dalam prakteknya, KontraS mencatat ada beberapa bentuk kekerasan di ranah kepolisan selama kepemimpinan Jenderal Idham Azis, baik secara verbal maupun nonverbal yang terimplementasikan dalam bentuk kebijakan ataupun tindakan di lapangan.

Yang pertama adalah penggunaan diskresi secara sewenang-wenang, dibuktikan dengan adanya surat telegram Nomor: ST/1100/IV.HUK.7.1./2020 tentang Penanganan Kejahatan di Ruang Siber, dan Surat Telegram STR/645 /X/PAM.3.2/2020 tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan Omnibus law Cipta Kerja.

Ditambah lagi dengan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa serta Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Polri tersebut, menurut KontraS telah membatasi kebebasan sipil bahkan melangkahi wewenang lembaga legislatif dengan memuat hal-hal yang bersifat mengatur secara umum dan berupa pembatasan hak-hak warga.

Selanjutnya, KontraS menyimpulkan Polri telah pasif dalam menanggapi berbagai pelanggaran HAM, hal ini tercermin dari pembiaran yang dibuktikan dengan berulangnya peristiwa kekerasan dalam aksi massa sepanjang tahun 2019.

Represifitas dalam Penanganan Aksi Massa juga menjadi sorotan dari KontraS, Represifitas ini ditunjukkan saat penanganan aksi massa yang rentan dengan peristiwa kekerasan eksesif bahkan pemberangusan kebebasan pers dengan menyita dan menghapus dokumentasi oleh jurnalis sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah.

Baca juga  Sah Jadi Pengganti Idham Azis, Fahri Hamzah Berikan Beberapa Catatan Untuk Listyo Sigit

Pembungkaman kritik juga masih terus terjadi, bahkan sampai kepada ranah digital. Selama tahun 2020 ini, KontraS mencatat setidaknya telah terjadi 20 peristiwa pemberangusan kebebasan berekspresi di ranah digital oleh Polri melalui tindakan pemidanaan.

Berbagai permasalahan tersebut, menurut KontraS akan menjadi penghambat bagi Polri dalam upaya membangun penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Maka dengan itu, KontraS berharap jika kedepannya Polri akan lebih serius melakukan pembenahan di berbagai sektor.

“Siapapun yang menjadi Kapolrinya nanti, kita mencatat bahwa harus terus ada semangat reformasi sektor keamanan,” Kata koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan persnya, Minggu (10/1).

Editor: Renilda P Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru