email : [email protected]

24.3 C
Jambi City
Rabu, Mei 8, 2024
- Advertisement -

Pimpinan MPR Ungkap Perlunya Transparansi dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Populer

Jakarta, Oerban.com – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus transparan dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan segera tuntas untuk mempertegas hak-hak korban.

“Berbagai tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan yang harus segera dihentikan, mengingat dampaknya yang bisa meluas hingga ke masa datang,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10), menyikapi kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh ayah mereka di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, semua pihak harus mengedepankan transparansi dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Legislator NasDem itu menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kasus dugaan kasus kekerasan seksual di Luwu Timur itu.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, diakui Rerie, cukup pelik karena biasanya melibatkan orang-orang dekat di sekitar korban.

Karena itu, Rerie yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mendesak semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat mengedepankan fakta-fakta secara transparan, agar dihasilkan pengambilan keputusan yang adil dan tepat.

Di sisi lain, tegasnya, proses pembahasan RUU-TPKS yang di dalamnya mengatur hak-hak  korban kekerasan seksual, diharapkan segera tuntas.

“Kehadiran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, merupakan instrumen yang tidak kalah penting agar negara berperan aktif dalam melindungi hak-hak para korban kekerasan seksual, lewat kepastian hukum,” jelasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), per Jumat (23/7) terdapat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak. Dari total kasus kekerasan pada perempuan dan anak, sebanyak 5.198 kasus terjadi di lingkup rumah tangga.

Tingginya jumlah kasus dan kendala dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, menurut Rerie, seharusnya mendorong para legislator di parlemen segera menyepakati RUU-TPKS, yang tengah dibahas saat ini.

Baca juga  Waket Komite III DPD RI Minta Kemenag-MUI Duduk Bareng Bahas Logo Halal

Rerie berharap, para pemangku kepentingan di Pusat dan daerah meningkatkan komitmennya dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tanah Air.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru