Muaro Jambi, Oerban.com – Polres Muaro Jambi berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa dengan mengadakan mediasi damai, yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026).
Kasus ini melibatkan seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal. Kegiatan juga dihadiri oleh unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, serta orang tua korban.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa tujuan mediasi ini adalah untuk menyelesaikan perkara secara berkeadilan, dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara kedua belah pihak.
“Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai, ” ujar Kabid Humas Polda Jambi.
Isi kesepakatan menyatakan bahwa pihak pertama, yang merupakan guru honorer, meminta maaf kepada pihak kedua atas tindakannya terhadap anak kandung pihak kedua yang berinisial RA. Pihak kedua pun menerima niat baik tersebut dan sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan, tanpa melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Mediasi ini ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke tahap penuntutan.
Editor: Alfi Fadhila

