Metwally (1995) mengatakan, “perbedaan dari perusahan-perusahannon muslim tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi pasarnya”. Dalam islam terdapat nilai-nilai yang membuat sebuah produksi tidak saja mendatangkan keuntungan, tetapi juga mendatangkan berkah. Nilai-nilai tersebut adalah :
1. Berwawasan jangka panjang, yaitu berorientasi kepada tujuan akhirat;
2. Menepati janji dan kontrak, baik dalam lingkup internal atau eksternal;
3. Memenuhi takran, ketepatan, kelugasan dan kebenaran;
4. Berpegang teguh pada kedisiplinan dan dinamis;
5. Memuliakan prestasi/produktifitas;
6. Mendorong ukhuwah antarsesama pelaku ekonomi;
7. Menghormati hak milik individu;
8. Mengikuti syarta sah dan rukun akad/transaksi;
9. Adil dalam bertransaksi;
10. Memiliki wawasan sosial;
11. Pembayaran upah tepat waktu dan layak;
12. Menghindari jenis dan proses produksi yang diharamkan dalam islam.
Muhammad (2004) berpendapat bahwa sistem ekonomi Islami digambarkan seperti bangunan dengan atap akhlak. Akhlak akan mendasari bagi seluruh aktivitas ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi produksi. Dalam islam, produsen sangatlah memegang tanggung jawab atas apa yang telah diproduksinya. Produsen dalam islam sangat diharamkan untuk memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum, produsen hanya mementingkan kekayaan uang dan pendapatan yang maksimum semata, tidak melihat halal dan haram serta tidak mengindahkan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama.