email : [email protected]

31.7 C
Jambi City
Rabu, Oktober 9, 2024
- Advertisement -

Pusaka Sambut Baik Perpres 90 Tahun 2024, Sebut Upaya Perwujudan Profesionalisme Polri

Populer

Jakarta, Oerban.com – Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.

Dalam Perpres itu disebutkan perubahan jabatan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Perencanaan (Asrena) ditambahkan kata “utama” menjadi Astamaops dan Astamarena. Sebelumnya jabatan tersebut diisi oleh pangkat bintang dua Inspektur Jenderal (Irjen) kemudian dijabat oleh pangkat bintang tiga Komisaris Jenderal (Komjen).

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D menyambut baik validasi organisasi dan perubahan nomenklatur itu agar dapat menggerakkan tour of duty di internal Polri.

Adhe menyebut, demi lancarnya pelaksanaan tugas Kepolisian, maka perlu tour of duty atau perpindahan jabatan kerja.

“Mekanisme ini akan memperkaya pengalaman penugasan personel sehingga timbul rasa saling memahami dan menghormati akan tugasnya masing-masing. Pergantian jabatan merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan suatu instansi,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Alumnus Turkish National Police Academy tersebut kemudian menyatakan Perpres ini juga menjadi sarana penyegaran internal dan regenerasi perwira Polri khususnya dalam tingkatan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen).

Ia menyebut, Perpres 90 Tahun 2024 berkontribusi supaya proses regenerasi perwira tinggi dan menengah dapat berjalan secara optimal. Dengan demikian, proses kenaikan jabatan dan kepangkatan di internal Polri juga terdampak secara positif dengan adanya kebijakan ini.

“Regenerasi jabatan ini juga menjadi sarana penyegaran internal yang penting,” ungkapnya.

Wibisono juga menyebutkan kebijakan tersebut dapat dilihat sebagai upaya perwujudan profesionalisme dan kemandirian Polri, utamanya keseriusan institusi Bhayangkara tersebut dalam peningkatan tata kelola kelembagaan.

Baca juga  NasDem Dukung Vonis Mati Personel Polri Pengedar Narkoba

“Langkah Presiden Jokowi ini adalah upaya optimalisasi peran perwira Polri menuju Kepolisian yang profesional. Legitimasinya adalah jabatan Astamaops dan Astamarena merupakan jabatan eselon I, yang artinya diskusi kemitraannya dapat secara langsung berhubungan dengan mitra Polri di Komisi 3 DPR,” pungkasnya.

Editor: Ainun Afifah
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru