email : [email protected]

23.6 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Sampaikan Aspirasi, Legislator Dapil Papua Barat: Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya

Populer

Jakarta, Oerban.com – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Rico Sia berharap agar Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang telah ditandatangani bersama oleh Komisi II DPR RI, dengan Pemerintah dan DPD RI pada tingkat 1 dapat segera disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau Paripurna dalam waktu dekat.

“Izinkan saya, Rico Sia dari Dapil Papua Barat, Fraksi Partai Nasdem menyampaikan aspirasi dari masyarakat Papua Barat Daya, apabila Tiga DOB di Provinsi Papua segera dapat di paripurnakan pada tingkat dua, setelah diputuskan bersama oleh Komisi II DPR, Pemerintah dan DPD RI pada pengambilan keputusan tingkat 1. Maka masyarakat Papua Barat Daya menaruh harapan besar kepada pimpinan dan Anggota DPR RI agar juga dapat segera disahkan RUU itu yang telah ditandatangani bersama oleh Komisi II DPR, Pemerintah RI dan DPD RI pada pengambilan Keputusan Tingkat Pertama,” ungkap Rico Sia dalam rapat paripurna kali ini, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Hal itu menurut Rico, mengingat RUU itu merupakan inisiatif dari DPR sendiri. Jika hal tersebut berlarut, dikhawatirkan akan muncul beragam stigma negatif apabila inisiatif DPR itu lambat pengesahannya.

Selain itu, aspirasi untuk disegerakannya pengesahan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini juga ditujukan agar Pemerintah Republik Indonesia dapat segera menerbitkan Perppu, dan diikutsertakan dalam ke-empat DOB baru tersebut dalam setiap tahapan pemilihan serentak di tahun 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui bersama, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI pada tanggal 12 September 2022 terkait RUU Pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Daya, dengan agenda pendapat mini fraksi-fraksi di DPR RI, pemerintah dan pendapat DPD RI, yang disusul pengambilan keputusan pembicaraan tingkat 1 keputusan atas RUU tentang pembentukan provinsi Papua Barat Daya, bahwa Komisi II DPR dan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili kementerian terkait serta DPD RI memutuskan untuk melanjutkan RUU tersebut dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca juga  Jokowi: Pemulihan Perekonomian Global Hanya Bisa Berlangsung Jika Pandemi Terkendali

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru