Muaro Jambi, Oerban.com – Pada Maret 2020 Corona Virus Disease (Covid-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai Pandemic dan Indonesia menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan dan pencegahan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Salah satu upaya dalam pencegahan COVID-19 ini dengan mensanitasi diri dan lingkungan sekitar baik di rumah maupun di tempat kerja secara teratur. (22-03-2020)
Salah satu kegiatan sanitasi lingkungan adalah dengan melakukan desinfektan.
Desinfektan merupakan proses dekonteminasi yang menghilangkan atau membunuh segala hal terkait mikroorganisme (baik virus dan bakteri) pada objek permukaan benda mati. Ini lah yang membedakan disinfeksi dengan antiseptik.
Menyikapi hal tersebut, Bapeltan Jambi melakukan disinfektan lingkungan kantor dan asrama. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian dan Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian, bahwa setiap UPT wajib menyediakan Hand sanitizer, westafel cuci tangan, desinfektan lingkungan dan melakukan fogging untuk mengurangi perkembangan virus covid-19 dan DBD yang sedang mewabah. Bahkan Bapeltan Jambi meramu sendiri cairan desinfektan untuk mengatasi kelangkaan bahan tersebut di pasaran.
Wilayah yang didisinfektan adalah tempat yang sering digunakan secara bersama seperti gagang pintu, daerah finger print, meja resepsionis, asrama, meja kerja, ruang kelas, dan gedung AOR Bapeltan Jambi.
“Semoga dengan melakukan disinfektan lingkungan kerja Bapeltan Jambi dapat terhindar dari virus covid-19”, ungkap Nugroho Setyowibowo selaku Ka subag Tata Usaha.
Penulis: Yurnisa. T.S
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini