email : [email protected]

27 C
Jambi City
Rabu, April 24, 2024
- Advertisement -

SURAT TERBUKA DARI MAHASISWA UNTUK KEMENDIKBUD

Populer

Yang Terhormat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sudah beberapa bulan ini, Covid-19 menghantui Bumi Pertiwi. Puluhan ribu orang telah terjangkit, berbagai tatanan sosial kehidupan diobrak-abrik.
Virus yang disinyalir mulai mewabah 31 Desember 2019 di Kota Wuhan Provinsi Hubei Tiongkok itu, saat ini menyebar keseluruh penjuru dunia dengan sangat cepat sehingga 11 Maret 2020, WHO menetapkan wabah ini sebagai pandemi Global.

Tentu hal ini sangat berdampak pada sektor pendidikan. Tidak ada yang menyangka, wajah pendidikan Republik Indonesia tampil dengan dandanan yang berbeda drastis. Pembelajaran yang biasanya dilaksanakan secara tatap muka, justru menjadi hal yang tidak mungkin akibat wabah ini sehingga dilakukan pembelajaran jarak jauh.

Keputusan pemerintah memindahkan Proses pembelajaran dari sekolah/kampus menjadi di rumah membuat kelimpungan berbagai pihak. Ketidaksiapan sistem pengaturan pelaksanaan menjadi faktor utama kekacauan ini. Walaupun, sebenarnya pemerintah memberikan alternatif solusi dalam memberikan penilaian terhadap pelajar sebagai syarat kenaikan atau kelulusan dari lembaga pendidikan pada situasi darurat saat ini. Namun, apakah hal tersebut dapat serta merta menjamin nilai-nilai pendidikan tertanam, kita masih membutuhkan waktu yang lama untuk mengetahuinya.

Belum selesai pertanyaan tersebut, dunia pendidikan kembali memasang wajah suram sebab pengalihan dana pendidikan ke penanganan Covid-19 yang cukup besar dianggap tidak transparan. Dana peralihan itu bersumber dari Ujian Nasional, Dana BOS, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, Dana Tunjangan Profesi Guru serta dana Penghasilan Guru. Tetapi, tidak adanya Regulasi yang pas dalam menyokong kebijakan sosial distancing dalam pendidikan berupa pengurangan beban belajar di rumah membuat konsep pembelajaran jarak jauh kian mengkhawatirkan. Alih-alih para pelajar menikmati proses belajar jarak jauh, mereka malah harus menanggung beban kuota internet yang cukup mahal.

Baca juga  Ini Kata Nadiem Terkait Polemik Kamus Sejarah

Kondisi ini membuat sejumlah masyarakat menengah kebawah kembali berbatasan dengan jurang yang cukup dalam dengan dunia pendidikan. Padahal, negara menjamin warganya untuk memperoleh akses pendidikan sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarakan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Belum lagi, permasalahan pada pendidikan tinggi yang menyasar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sebentar lagi akan disetorkan oleh seluruh mahasiswa. Padahal, saat ini perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Dari data Kementrian Tenaga Kerja per Akhir April 2020 mencatat ada 2.084.593 pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan. Ditambah lagi petani yang kesulitan dalam mendistribusikan hasil taninya ke pasar-pasar dan mengakibatkan berkurangnya penghasilan bulanan setiap keluarga masyarakat.

Tentu, ini merupakan catatan pertimbangan yang perlu diperhatikan.Kepada kemdikbud dan seluruh birokrasi kampus. Kita ketahui bahwa kampus adalah ladang untuk memperoleh pendidikan yang layak. Kampus tidak boleh memeras mahasiswanya dengan dalih operasional. Pembelajaran jarak jauh sudah tentu membuat mahasiswa tidak lagi menggunakan fasilitas kampus, namun mereka masih dibebankan pembelian kuota internet beberapa bulan terakhir, tentu pengurangan besaran UKT adalah hak semua mahasiswa.

Sebagaimana yang disebutkan oleh UU. No 20 tahun 2003 pada BAB IV Pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Dilanjutkan pada BAB IV Pasa1 10 Ayat 1 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  Gelar Aksi Serentak, APTISI Wilayah Jambi Tuntut Menteri Nadiem Turun

Dalam BAB VI Pasal 31 ayat 3 juga menyebutkan bahwa Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Tentu dari landasan tersebut masyarakat perlu mempertanyakan apakah selama ini masyarakat telah mendapatkan haknya dalam penyelenggaraan pendidikan?

Terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang di alokasikan untuk memenuhi fasilitas belajar mengajar, namun tidak dapat di rasakan selama perkuliahan online di tengah pandemi Covid-19, hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi kepada mahasiswa dalam menjalakan perkuliahan online. Meskipun Kemendikbud telah mengeluarkan edaran terkait pembelajaran daring, namun, tidak semua kampus merespon dengan mengeluarkan kebijakan yang selaras akan hal itu. Lalu, bagaimana mungkin tidak ada standar yang jelas dalam proses pembelajaran jarak jauh untuk mahasiswa. Selanjutnya, sanksi yang jelas kami harapkan bagi kampus-kampus di Indonesia yang tidak mengindahkan hal tersebut.

Akhirnya kami mahasiswa berharap ada tindak lanjut dari Pejabat berwenang. Bahwasannya harus ada peraturan yang jelas dan Masif terkait Keringanan UKT.
Jangan sampai, generasi penerus bangsa harus memutuskan mimpinya karena tidak menyanggupi pembayaran Uang Kuliah Tunggal.

Ketua Umum IMAKIPSI Pusat 2019-2021

Refor Diansyah

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru