email : oerban.com@gmail.com

24.6 C
Jambi City
Wednesday, April 15, 2026
- Advertisement -

Teken Kesepakatan Bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, Kota Jambi Jadi Pilot Project Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Pemerintah Kota Jambi menandatangani Nota Kesepakatan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam Wilayah Hukum Kota Jambi. Penandatanganan berlangsung di Lobby Kantor Wali Kota Jambi, Jumat pagi (13/02/2026), sebagai langkah progresif dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional.

Kesepakatan serupa secara bersamaan juga dilakukan antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi dengan Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi. Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, jajaran Forkopimda Provinsi dan Kota Jambi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi Dwi Santosa, para kepala OPD, camat, lurah, hingga Ketua Forum RT se-Kota Jambi.

Nota kesepakatan ini menjadi bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 Ayat 1 Huruf E yang mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial. Kota Jambi ditetapkan sebagai pilot project pertama di Provinsi Jambi sekaligus percontohan nasional dalam penerapan kebijakan tersebut.

Dalam sambutannya, Abdullah Sani menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan amanah undang-undang yang telah melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek sosial dan kemasyarakatan.

“Untuk efektivitas pelaksanaannya tentu diperlukan kerja sama para pihak terkait. Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Kami berharap implementasinya dapat disukseskan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Baca juga  Wujudkan Jambi Bersih, Wali Kota Maulana Luncurkan Pengelolaan Sampah Berbasis OPBM di Pelayangan

Sementara itu, Maulana menilai penandatanganan tersebut sebagai langkah strategis menuju sistem hukum nasional yang lebih humanis.

“Kita melakukan penandatanganan kerja sama yang sangat penting dalam proses hukum nasional kita dengan KUHP yang memberikan amanah pidana kerja sosial. Manfaatnya banyak, bagi saudara-saudara kita lebih humanis dalam memberikan hukuman,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, Pemkot Jambi telah menyiapkan berbagai lokasi pelaksanaan yang tersebar di seluruh wilayah kota dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota, meliputi masjid, sekolah, kantor camat, kantor lurah, dan institusi pemerintah lainnya.

“Kalau membersihkan masjid tentu waktunya sholat ya sholat. Di situ ada pembinaan akhlak, karakter dan keagamaan. Begitu juga di sekolah dan kantor pemerintah, camat dan lurah ikut membimbing. Itu saudara kita, kita bimbing bersama dengan pendamping yang baik,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar lokasi penempatan klien berada dekat dengan tempat tinggal untuk menghindari beban biaya tambahan. “Jangan jauh-jauh, kalau jauh ada biaya lagi. Kita tempatkan di lokasi terdekat sesuai wilayahnya,” tambahnya.

Maulana optimistis Kota Jambi dapat menjadi role model nasional dalam penerapan pidana kerja sosial.

“Dengan MoU ini kita bisa menjadi percontohan nasional. Sambil jalan, sambil belajar, karena ini baru. Kalau ada yang perlu disempurnakan, kita koordinasi bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Kanwil,” ungkapnya.

“Sudah tersusun buku pedoman pelaksanaannya dan Kota Jambi menjadi percontohan pertama. Harapannya saudara-saudara kita yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial bisa menjalani proses ini dengan baik dan tempat pelaksanaannya juga mendapatkan manfaat,” lanjutnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menerima kebijakan ini tanpa memberikan stigma negatif kepada para pelaku pidana kerja sosial.

“Kita semua harus memperlakukan mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita sama-sama memberikan motivasi dan dukungan agar mereka bisa memperbaiki diri dan kembali diterima masyarakat,” tegasnya.

Baca juga  Entry Meeting BPK Digelar, Pemkot Jambi Siap Hadapi Audit LKPD 2025

Di kesempatan yang sama, Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok dalam KUHP baru yang bertujuan mencegah tindak pidana, menegakkan norma hukum, serta membina terpidana agar menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.

Ia menjelaskan pedoman pelaksanaan yang telah disusun mencakup standar operasional prosedur, mekanisme pelaksanaan, kriteria penetapan lokasi, hingga instrumen penilaian. Pedoman tersebut juga menjadi jembatan menuju regulasi teknis nasional turunan KUHP dan bersifat dinamis untuk evaluasi berkelanjutan.

Saat ini, sebanyak 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial telah disepakati di Kota Jambi, terdiri dari 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah, tiga instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, dan 66 kantor kelurahan. Langkah ini menegaskan komitmen Kota Jambi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan sosial.

Dengan dukungan Forkopimda, perangkat daerah, camat, lurah, hingga Ketua RT, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi diharapkan berjalan optimal dan terkoordinasi, serta mampu menjadi model nasional dalam menghadirkan keadilan yang restoratif dan berkeadilan sosial.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru