Oleh: Mahasiswa Universitas Jambi
Muaro Jambi, Oerban.com – Kampus sebagai miniatur negara tentunya tidak terlepas dari nilai-nilai demokrasi dan aktivitas politik lainnya. Adanya badan eksekutif dan legislatif menjadikan suasana kampus lebih hidup.
Namun, hal ini berbeda dengan yang terjadi pada fakultas yang disebut melahirkan intelektual hebat di setiap legenda dan zamannya, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Kita ketahui, di atas eksekutif seperti BEM masih ada lembaga yang tertinggi, yaitu Dewan Pertimbangan Mahasiswa (DPM) sebagai lembaga legislatif yang menimbang dan mengarahkan kerjanya BEM.
Baca juga: Geger Dugaan Praktik Jual Beli Nilai di Fakultas Hukum Unja, Begini Ceritanya
Namun, seorang anggota DPM FKIP Universitas Jambi, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan pengalamannya terkait ketidaktransparanan yang dialami oleh sesama anggota DPM.
Menurutnya, dalam beberapa kesempatan, keputusan penting yang memengaruhi mahasiswa tidak diinformasikan secara jelas atau tidak konsultatif kepada anggota DPM.
Dalam narasinya, ia menyoroti beberapa kejadian di mana keputusan tentang kebijakan akademik dan non-akademik diambil tanpa keterlibatan penuh dari anggota DPM. Ia merasa bahwa hal ini melanggar prinsip demokrasi dan keterbukaan dalam organisasi mahasiswa.
Selain itu, anggota DPM yang bersangkutan juga menyatakan bahwa upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau klarifikasi terkait keputusan-keputusan tersebut seringkali tidak membuahkan hasil, atau ditanggapi dengan sikap defensif dari pihak yang berwenang.
Beberapa kasus ketidaktransparan DPM FKIP ke sesama anggota sebagai berikut:
- Tidak mengikutsertakan anggota ketika ada undangan untuk menemui Dekan FKIP.
- Beberapa posisi anggota DPM diubah tanpa adanya klarifikasi yang jelas mengapa adanya perubahan secara tiba-tiba.
- Tidak mengikutsertakan anggota DPM dalam pengesahan UUD sesuai dengan turunan Undang-Undang Susunan Kedudukan (SUSDUK) Lembaga Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Jambi.
- Adanya indikasi ketidakadilan ketua DPM dalam keberpihakan kepada anggota. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa anggota yang tidak sesuai dengan UU, namun masih tercatat sebagai anggota.
Diketahui bahwa dalam Undang-Undang
Susunan Kedudukan (SUSDUK) Lembaga Keluarga Besar Mahasiswa Universitas JambiTahun 2019 pada pasal 30 ayat 7 dijelaskan bahwa salah satu syarat anggota DPM Fakultas berhenti antar waktu sebagai anggota karena ‘tidak mengikuti rapat DPM FAKULTAS selama 3x berturut-turut tanpa ada keterangan yang jelas’.
Namun hal tersebut hanya dianggap bagai angin lalu, terbukti bahwa beberapa anggota DPM yang tidak mengikuti rapat selama 3x berturut-turut namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Dalam menyampaikan pengaduannya, anggota DPM tersebut berharap agar transparansi dan partisipasi anggota DPM dalam pengambilan keputusan dapat ditingkatkan, sehingga keputusan yang diambil dapat lebih mewakili kepentingan seluruh mahasiswa.