Politik uang adalah bagian terpenting yang dianggap menjadi sumber masalah rusaknya pemilu di Indonesia. Hancur dan berantakannya asas pemilu diatas sebagian besar disebabkan oleh politik uang. Uang menjadi alat pengatur setiap tahapan proses pemilu. Tidak sampai disitu, politik uang juga berdampak terhadap kinerja peserta pemilu yang jika terpilih, akan lebih mementing diri pribadi daripada masyarakat.
Namun sayang, tindak pidana politik uang hanya akan menjerat “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang tentang Pemilu”. Padahal politik uang yang sebenarnya telah terjadi jauh-jauh hari sebelum hari pemungutan suara tersebut.
* Penulis adalah Lawyer di Jambi