email : [email protected]

25.5 C
Jambi City
Minggu, Mei 12, 2024
- Advertisement -

Tumpang Tindih Kebijakan Penurunan UKT, Gubernur BEM FKIP UNJA Minta Perpanjangan Pengumpulan Berkas

Populer

Muaro Jambi, Oerban.com – Seperti tahun yang sudah-sudah, permasalahan UKT mahasiswa UNJA kembali mencuat kali ini, namun agaknya akan lebih sulit. Pasalnya, banyak mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT namun terbentur pada administrasi pengajuan yang berbelit-belit, ditambah kampus yang memberlakukan lockdown.

Dalam hal ini, tim oerban.com mewawancarai Arip Nurrahman, selaku gubernur BEM FKIP Universitas Jambi yang turut serta membantu mahasiswa dalam upaya proses administrasi. Arip mengungkapkan ia kecewa terhadap kebijakan kampus yang dinilai tidak kredibel.

“Pertama, saya mewakili mahasiswa tentu merasa kecewa dengan adanya kebijakan ini. Di awal mulanya kami yakin kampus hadir dan turut andil dalam membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial dikarenakan Pandemi yang masih melanda Jambi, tapi dalam prakteknya banyak temuan-temuan yang kemudian bisa memancing kecurigaan dan kekecewaan dari kami para mahasiswa” kata Arip.

Edaran Penurunan UKT dan ketentuan lainnya

Dalam surat pengumuman WR 2 no 1291/UN21/KU/2021 tertanggal 21 Juli dikeluarkan untuk membantu mahasiswa yang kesulitan terkait UKT. Namun surat tersebut,  tidak melampirkan persyaratan sebagaimana surat edaran di semester sebelumnya. Tidak berlebihan jika kampus hanya terkesan mengeluarkan edaran untuk mengamankan diri, tanpa bermaksud benar-benar serius ingin membantu mahasiswa.

“Berkas-berkas yang kami maksud disini, antara lain surat pernyataan yg diperlukan di poin 1a, 1b, 2, dan 3a. Tentu hal inilah yang membuat mahasiswa menunggu kapan kemudian surat-surat tersebut diberikan file/templatenya kepada mahasiswa. Barulah saat BEM bersuara terkait itu di tgl 27 Juli dirilis surat-surat yang diperlukan tersebut” jelas Arip.

Pemberlakuan penutupan kampus sementara

Tidak selesai sampai disana, alih-alih sedang fokus mempersiapkan berkas penurunan UKT, mahasiswa justru dihadiahi dengan surat edaran no 8 thn 2021 tentang penutupan  UNJA sementara. Hal ini tentu membuat mahasiswa semakin kesulitan dalam mempersiapkan berkas, dikarenakan persyaratan yang diajukan memerlukan tanda tangan Wakil dekan 1 Fakultas dan transkip nilai, sedangkan bagian kemahasiswaan Fakultas beroperasi secara WFH.

Baca juga  Tim PHP2D BEM FAPERTA Sukses Mendapatkan 3 Nominasi dalam ABDIDAYA 2021

Ditambahkan Arip, mahasiswa yang ingin mengantarkan berkasnya juga akan kebingungan harus menemui siapa. Walau kemudian sudah ada kebijakan di masing-masing Fakultas. Di FKIP misalnya, pejabat fakultas menyampaikan untuk kumpul di prodi/jurusan, namun dalam prakteknya ada mahasiswa yang melapor bahwa prodi sedang lockdown/tidak beroperasi merujuk pada surat edaran penutupan kampus yang dikeluarkan, lalu ada pula pegawai prodi yang justru menyuruh kating (ketua tingkat) atau hima untuk menghimpun berkas tersebut. Hal ini tentunya bukan tupoksi dari lembaga mahasiswa, namun, birokrasi seolah cuci tangan dengan lembaga mahasiswa.

Hal lain yang menjadi sorotan Arip adalah singkatnya waktu pengumpulan, sebagaimana telah dijelaskan melalui surat edaran tertanggal 27 Juli, pihak kampus baru mengeluarkan file resmi lampiran surat pernyataan, dan di tanggall 28 Juli, keesokan harinya UNJA memberlakukan lockdown. Walau kemudian di poin 3 surat edaran tersebut menyatakan bahwa harus ada petugas jaga/piket namun lagi-lagi pada prakteknya mahasiswa dipaksa untuk menunggu lebih lama dalam mengumpulkan berkas, apalagi tgl 30 Juli dan 1 Agustus masuk libur weekend dan para petugas tentu tidak ada yang di kampus, hal ini semakin mempersingkat waktu pengumpulan berkas bagi mahasiswa, belum lagi mahasiswa yang berdomisili di luar Kota dan luar pulau, tentu membutuhkan waktu bagi jasa ekspedisi untuk mengantarkan berkas tersebut.

“Akhirnya, saya mewakili mahasiswa berharap agar pihak Universitas sedikit bisa memberi empati kepada teman-teman kami yang sedang berjuang untuk menurunkan UKT dikarenakan imbas menurunnya penghasilan orang tua mereka akibat pandemi. Kongkritnya, kami berharap pihak Universitas dapat memperpanjang tenggat waktu pengumpulan berkas penurunan UKT di Universitas Jambi. Hidup mahasiswa! Hidup rakyat indonesia!” pungkas Arip.

Editor : Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Jaga Stabilitas Perekonomian Masyarakat, Pemdes Argosari Salurkan Puluhan BLT
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru