email : [email protected]

29 C
Jambi City
Sabtu, April 20, 2024
- Advertisement -

TUNTUT HUKUMAN BERAT PELAKU PENCABULAN

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Jumat (14/2) puluhan aktivis yang tergabung dalam save our sisters berunjuk rasa menuntut pemberian hukum berat terhadap AL, pelaku pencabulan enam orang anak sekolah dasar di depan kantor kejaksaan tinggi Jambi Pukul 09.00-11.00 Wib.

Berdasarkan siaran pers save our sisters, sebelumnya pelaku divonis bebas karena kurang cukup bukti. Jaksa penuntut umum Kejati Jambi mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya tersebut dilakukan atas desakan orang tua korban yang menilai bahwa putusan tersebut tidak adil. Sebab, dalam persidangan anak-anak mereka sebagai korban dalam kondisi tertekan saat memberikan kesaksian tanpa pendamping seorang psikolog.

Wenny R, aktivis perempuan save our sisters mengatakan ada pelanggaran hak anak sebagai korban saat proses hukum. “Berdasarkan keterangan orang tuanya, terjadi pelanggaran hak anak sebagai korban dan saksi dalam proses hukum, maka perlu kiranya aparat hukum memeriksa penerapan hukum dan mengakui hak anak yang dilanggar dalam memori banding” katanya.

Sementara itu, Zubaidah juru bicara save our sisters mengatakan putusan vonis bebas pelaku pencabulan akan menyuburkan perilaku kekerasan terhadap anak. “Aparat hukum tidak menggunakan perspektif perlindungan anak dalam menangani perkara, mereka dibiarkan tertekan dan ketakutan dalam menjalani proses persidangan”.

Aksi tersebut berjalan lancar, beberapa perwakilan peserta aksi dan ibu korban diberikan kesempatan untuk beraudiensi dengan pihak kejaksaan. Hasilnya, pihak kejaksaan akan terus berupaya menangani proses banding pada kasus ini. Peserta pun bersepakat untuk mengawal terus kasus ini.

Penulis: Novita Sari
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Terpilih Secara Serentak, 65 Ketua RT Kelurahan Eka Jaya Dikukuhkan oleh Wawako
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru