email : oerban.com@gmail.com

31.4 C
Jambi City
Tuesday, May 20, 2025
- Advertisement -

35 Calon PPPK Lingkup BPPSDMP Kementan Tandatangani Perjanjian Kerja di Bapeltan Jambi

Populer

Muaro Jambi, Oerban.com – Balai Pelatihan Pertanian Jambi (Bapeltan Jambi) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) terhadap 35 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup BPPSDMP, Kementerian Pertanian.

Penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025, bertempat di Aula Bapeltan Jambi. Calon PPPK yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) ini merupakan pelamar formasi tahun 2024.

Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi, Sugeng Mulyono, S.TP., M.P., dalam pengarahannya menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) ini merupakan proses akhir sebelum penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK. Dalam rangkaian proses pengadaan PPPK yang cukup panjang ini, tentunya ada rasa bahagia setelah menunggu cukup lama.

Baca juga  PERTANIAN BENTENG TERAKHIR DITENGAH WABAH DAN EKONOMI DUNIA YANG STAGNAN

“Terkait dengan status PPPK, Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi, Sugeng Mulyono, S.TP., M.P., menegaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS karena rujukannya sama-sama berkiblat pada UU ASN. Terkait salah satu fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat, Kepala Balai juga meminta kepada PPPK agar betul-betul melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Selain itu, diharapkan dapat menjadi contoh teladan, baik di tempat kerja maupun di lingkungan masyarakat.”

Perjanjian Kerja (PK) berlaku selama 5 (lima) tahun. Nantinya, selama kurun waktu tersebut akan dievaluasi apakah layak diperpanjang atau tidak sebagai PPPK. Indikator penilaiannya meliputi kedisiplinan dan kinerja PPPK yang bersangkutan.

“Untuk itu, mari bekerja sebaik-baiknya serta menjaga citra yang baik untuk Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegas Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi. (*)

Baca juga  Bapeltan Jambi Berhasil Panen Perdana Golden Melon di Lahan Marjinal

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru