email : [email protected]

31.5 C
Jambi City
Monday, November 25, 2024
- Advertisement -

Mahfud MD Angkat Bicara Soal Polemik KLB Demokrat, Sebut Pemerintah Anggap Masalah Internal

Populer

Jakarta, Oerban.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, angkat bicara terkait polemik KLB Demokrat yang mengangkat KSP Moeldoko sebagai ketua umum baru.

Mahfud mengatakan jika pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader partai, seperti KLB Demokrat di Deliserdang contohnya.

Selain itu contoh lain, Mahfud membuka kembali lembar sejarah, lalu kemudian memberikan contoh sikap pemerintahan Megawati kala itu, pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur, dan berujung kekalahan Matori di pengadilan.

“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” Jelas Mahfud lewat akun twitternya pada Sabtu (6/3).

Begitu juga dengan pemerintah sekarang ini, menurut Mahfud, peristiwa di Deliserdang merupakan masalah internal partai, sehingga pemerintah hanya menangani sebatas masalah keamanan, bukan legalitas.

“Belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,”

Lebih lanjut, memang sejak era Megawati hingga Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.

Sebab hal itu sangat berisiko, kata mahfud, pemerintah akan dituding mencuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah dan lain-lain.

Memperjelas, Mahfud menyatakan jika KLB PD akan jadi masalah hukum jika hasilnya didaftarkan ke Kemenkum-HAM.

“Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya,” Jelas dia.

Baca juga  Tanggapi Dugaan Pejabat yang Ikut Bisnis PCR, PKS: Bagaimana Penanggulangan Covid-19 Bisa Segera Tuntas

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru