Jakarta, Oerban.com – Penanganan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Muaro Jambi memasuki tahap sidang pemeriksaan pendahuluan, yang digelar pada Selasa (14/1/2025).
Sengketa Pilkada Muaro Jambi itu teregistrasi dengan nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang ditangani oleh hakim konstitusi panel II dengan komposisi Ketua Panel Saldi Isra, Anggota Panel Ridwan Mansyur, dan Anggota Panel Arsul Sani.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Muaro Jambi ini, pemohon diminta untuk membacakan dalil perkara gugatan beserta buktinya.
Pemohon untuk perkara gugatan PHP Kada Muaro Jambi adalah pasangan calon (Paslon) 02 Zuwanda-Sawaluddin. Keduanya menunjuk Heru Widodo dan Deddy Yuliansyah sebagai kuasa hukum.
Dibacakan Heru, pihak pemohon mengidentifikasi perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Muaro Jambi telah dicemari oleh penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak.
“Yang pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 TPS yang tersebar di 3 kecamatan. Kecamatan Mestong 70 TPS tersebar di 14 desa, Kecamatan Jaluko 89 TPS di 19 desa, dan Kumpeh Ulu 44 TPS yang tersebar di 13 desa,” ungkap Heru.
Orang-orang yang tidak mempunyai hak pilih sebagaimana dimaksud pemohon, adalah mereka yang belum melakukan rekam e-KTP, meskipun seluruhnya diakui sudah mencukupi umur untuk mendapatkan hak pilih.
“Ternyata ada pemilih-pemilih yang belum rekam e-KTP diberikan kesempatan memilih,” sebut Heru.
Sementara itu, usai membaca perkara gugatan, Anggota Panel Hakim Arsul Sani melontarkan pertanyaan pada kuasa hukum pemohon.
Ia mempertanyakan total keseluruhan dari pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Ini anda ada jumlahnya tapi saya gak mau menjumlah sendiri, itu berapa kira-kira,” tanya Arsul.
Pertanyaan tersebut tampak dijawab dengan gagap oleh kuasa hukum pemohon. Melenceng dari pertanyaan, Heru justru hanya mengungkapkan jumlah suara sah dari 3 kecamatan yang dipersoalkan.
Merasa belum mendapat jawaban, Hakim Arsul sekali lagi mempertegas pertanyaan pada kuasa hukum pemohon.
“Maksudnya yang belum terekam e-KTP itu totalnya berapa, karena kan yang Pak Heru persoalkan adalah itu. Sementara kan selisih antara pemohon dengan yang paling banyak 13 ribu, itu kan harus kita lihat juga,” jelasnya.
“Jangan-jangan malah kalau yang belum, ini dugaan, yang belum merekam itu justru banyak yang memilih pemohon,” tambah Arsul.
Sementara itu, jumlah pemilih yang belum rekam e-KTP seperti yang didalilkan oleh pemohon belum juga dapat dijawab.
Kuasa hukum pemohon, Heru mengatakan memang tidak menjumlahkan berapa keseluruhan pemilih yang belum melakukan rekam e-KTP.
“Memang kami tidak jumlahkan, ada yang di satu TPS 3 orang, ada yang 4 orang, ada yang 10 orang, jadi kami identifikasi nama-nama tanpa memperhatikan jumlahnya, yang jelas minimal 2 sudah ada sebagai syarat untuk dapat diulangnya di TPS tersebut,” papar Heru.
Terakhir, Arsul menanggapi akan mempertimbangkan kembali. Kendati begitu, tegasnya, MK dalam banyak putusan akan benar-benar melihat signifikansinya.
“Ya nanti kami pertimbangkan, Pak Heru kan tahu juga MK ini dalam banyak putusan melihat juga signifikansinya itu,” tutup Arsul mengakhiri.
Editor: Julisa