Jakarta, Oerban.com – Partai Demokrat (PD) tetap mendorong agar dilakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PD melihat penerapan UU ITE belakangan ini meresahkan masyarakat dan bisa menjadi alat kriminalisasi.
“Dalam beberapa waktu belakangan ini, tidak bisa dipungkiri perkembangan dan penerapan UU ITE, khususnya Pasal 27, 28, dan 29 memunculkan keresahan di masyarakat, bahkan menjadi alat kriminalisasi, saling melapor satu sama lain. Banyak masyarakat biasa, tokoh dan bahkan jurnalis yang ikut terjerat dan menjadi korban,” kata elite PD, Didik Mukrianto, Minggu (2/5/2021) seperti dikutip dari laman resmi Fraksi Demokrat.
Didik menjelaskan, UU ITE secara prinsip dibuat sebagai payung hukum untuk melindungi berbagai kepentingan, di antaranya kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan. Selain itu, ditujukan untuk melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak yang bersifat hak konstitusional warga negara.
Lebih lanjut, Didik menilai muatan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terlalu luas dan multitafsir. Muatan yang terlalu luas dan multitafsir ini, tidak jarang dalam penerapannya justru tidak merujuk pada Pasal 310-311 KUHP, yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung.
“Ditambah, pasal ini juga kerap digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap konten jurnalistik. Pada praktiknya, sangat potensial Pasal 27 ayat (3) ini juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis,” sebut Didik.
Didik juga menyoroti Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mengatur soal penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dia menilai pasal ini juga multitafsir.
“Suatu kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian. Ini akan menimbulkan distorsi dalam konteks kebebasan berpendapat dan mengeluarkan kritik, yang bisa berpotensi membungkam dan memberangus demokrasi,” terang Didik.
Didik mendukung revisi atau bahkan pencabutan Pasal 27 dan 28 UU ITE. Anggota Komisi III DPR RI itu berharap pemerintah dapat memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat terkait literasi digital.
“Secara prinsip saya setuju apabila pasal-pasal karet, seperti Pasal 27 dan 28 dipertimbangkan untuk direvisi dan/atau dicabut dari UU ITE. Namun upaya untuk terus menghadirkan cyber space yang terbebas dari fake, hate speech, dan hoax menjadi kebutuhan dasar dalam perkembangan digital saat ini, selain penegakan hukumnya sendiri,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengatakan tak akan mencabut UU ITE. Pemerintah mengatakan bakal membuat aturan implementasi agar pasal-pasal yang dianggap pasal karet tak lagi multitafsir.
“Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Yang dilakukan pemerintah adalah revisi semantik dalam UU ITE, seperti memasukkan penjelasan pada unsur-unsur yang ada di pasal karet. Perubahan UU ITE hanya perbaikan kecil.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini