email : [email protected]

25.1 C
Jambi City
Senin, Mei 6, 2024
- Advertisement -

Krisis Integritas di Tubuh KPK, Mardani Dorong Kembali ke UU Lama

Populer

Jakarta, Oerban.com – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, mengatakan jika saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengalami krisis integritas.

Hal itu dikarenakan munculnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Mardani, krisis tersebut dapat dilihat dari serangkaian peristiwa yang KPK alami, seperti menghentikan kasus BLBI, pencurian barang bukti emas 1,9 KG, sampai kasus dugaan suap penyidik KPK.

“Ada krisis integritas disini, banyaknya pegawai yang berhenti maupun mundur juga memperlihatkan ada yang tidak beres di internal KPK,” Ungkapnya melalui akun twitter pribadi, Selasa (4/5).

Bersamaan dengan itu, Mardani menyoroti pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan jika revisi UU KPK menekankan pada aspek pencegahan, tapi yang terjadi malah terlihat gimmick karena KPK justru saat ini sedang mengalami krisis.

Mardani menambahkan, saat ini KPK tidak lagi independen sebab adanya Beleid pada Pasal 24 Ayat 3 UU KPK yang menyatakan pegawai KPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Imbasnya hari ini tengah ramai isu penyingkiran penyidik senior KPK dengan dalih tidak lolos tes ASN,” kata Mardani melanjutkan.

Anggota Komisi II DPR RI ini, melihat bahwa akan sulit mengharapkan KPK benar-benar bisa bekerja secara efektif serta signifikan dalam memberantas korupsi.

Oleh karena itu dia berharap akan ada panggilan moral kepada Hakim MK untuk melihat konteks gugatan uji materi atau judicial review hari ini sebagai dasar untuk mengambil keputusan.

“Keputusan yang kelak dapat mengembalikan UU KPK yang lama sebagai basis dari regulasi KPK. Semoga keputusan tersebut bisa jadi kemenangan kecil dari upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sudah kita lakukan bersama,” harapnya.

Baca juga  PKS Minta Pemerintah Belajar Dari Kasus Kebakaran Cilacap: Harus Evaluasi Kebijakan Kilang BBM

Keputusan mengembalikan KPK kepada dasar hukum lama menjadi penting, sebab kata Mardani, bentuk korupsi kian hari semakin rumit dan kompleks. Sehingga perlu KPK yang bertaji sebelum ada revisi UU KPK.

“Jika kondisinya terus seperti ini, sulit Indonesia untuk maju karena korupsi bisa kian merajalela,” pungkasnya.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru