Jakarta, Oerban.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menanggapi pidato Pengantar dan Keterangan Pemerintah Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022.
Mulyanto mengatakan bahwa berbagai anggaran subsidi yang telah digulirkan Pemerintah di tahun 2021, baik subsidi energi maupun subsidi non energi, masih dibutuhkan masyarakat untuk dilanjutkan di tahun 2022.
“Apalagi, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan ekonomi masyarakat masih belum pulih,” ujarnya seperti dilansir website Fraksi PKS, Kamis (27/5/2021).
Mulyanto menegaskan di tahun 2022 Pemerintah perlu meneruskan program subsidi yang ada, termasuk subsidi untuk energi.
“Kita tidak sepakat dengan pandangan, bahwa subsidi untuk masyarakat adalah pemborosan anggaran Negara yang tidak produktif. Oleh karena itu secara bertahap harus dihapuskan. Pandangan PKS justru sebaliknya. Kita harus selalu memberikan pemihakkan kepada mereka yang tidak mampu yakni mereka yang terpinggirkan akibat proses penyelenggaraan pembangunan yang belum ideal,” jelas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, sesuai Sila Kelima, Pancasila, yang termaktub dalam Pembukaan UUD tahun 1945, bahwa salah satu dasar Negara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pembangunan mestinya mampu memberikan keadilan sosial bagi masyarakat. Bagi kita semua. Jangan dengan proses pembangunan membuat mereka yang kaya menjadi semakin kaya. Sedangkan mereka yang miskin menjadi semakin miskin. Akibatnya jurang ketimpangan dalam masyarakat menjadi menganga semakin lebar,” kata Mulyanto.
Subsidi anggaran Negara, lanjut Mulyanto, pada prinsipnya ditujukan untuk membantu mereka yang kurang mampu. Diharapkan bantuan tersebut dapat meningkatkan daya belinya sehingga meningkat produktivitasnya.
“PKS akan berjuang untuk membela kaum papa yang rentan terpinggirkan oleh proses pembangunan terkait dengan kebijakan subsidi ini,” tandas Mulyanto.
Untuk diketahui, sebelumnya Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah dalam pidato Pengantar dan Keterangan Pemerintah Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 di depan Rapat Paripurna DPR RI, tanggal 20 Mei 2021 menyampaikan, Pemerintah akan menerapkan secara bertahap transformasi subsidi energi berbasis orang dan menghapus subsidi untuk Premium.
Pada tahun 2021 Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp110,51 triliun untuk BBM, LPG 3 kg dan listrik. Jumlah itu sedikit lebih besar dibandingkan dengan anggaran subsidi energi 2020 yang mencapai Rp108,8 triliun.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini