Jakarta, Oerban.com – Kasus bocornya data pribadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menuntut perlu adanya otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara. Dengan demikian, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus dipercepat untuk disahkan.
Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan, Rabu (2/6).
Menurut Farhan, perlu ada kesepakatan yang kuat antara DPR dan pemerintah yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Jika kesepakatan DPR dan pemerintah tercapai soal otoritas perlindungan data, maka otoritas itu harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo, sebagai kepanjangan tangan dan bawahan Presiden, yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR RI,” katanya.
Legislator NasDem itu menyatakan, kasus data warga negara yang bocor di BPJS menjadi tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau lembaga independen.
“Perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dan Komisi I DPR RI. Komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada,” katanya.
Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung, Kota Cimahi ) itu menilai, RUU PDP menjadi alot karena sampai saat ini belum menemukan formasi yang tepat pada ranah kewenangan.
“Latar belakangnya bisa dimengerti, karena saat ini hampir semua data pribadi warga Indonesia disimpan, dikelola dan dikuasai lembaga pemerintah maupun swasta. Bahkan lembaga swasta ini kebanyakan lembaga asing yang hadir lewat berbagai paltform mulai dari keuangan, hiburan, hingga media sosial,” jelasnya.
Menurut Farhan, otoritas perlindungan data (OPD) itu nantinya menjadi otoritas yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi WNI.
“Memang ada kekhawatiran jika ternyata diberikan kepada lembaga independen baru. Tidak hanya tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan efisiensi, tetapi lembaga baru perlu waktu yang tidak sebentar untuk menghadapi pengaruh kekuatan raksasa digital di level dunia,” katanya.
Permasalahannya, lanjut Farhan, penyebab RUU PDP belum selesai dibahas, karena pemerintah bertahan agar OPD itu berada di bawah Kemenkominfo dan secara operasional dilaksanakan Dirjen Aplikasi Informatika.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini