Muaro Jambi, Oerban.com – Tempat Uji Kompetensi (TUK) Balai Pelatihan Pertanian Jambi kembali membuka kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian Bagi THL – TB. Kali ini sertifikasi telah mencapai angkatan ke VI dengan skema fasilitator yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 05 – 07 Agustus 2021. Ikut hadir dalam kegiatan ini tiga orang asesor, pejabat struktural dan fungsional Bapeltan Jambi serta 33 orang peserta asesi.
Perwakilan Asesor, Siti Nurjanah dalam sambutannya mengatakan bahwa penyuluh harus bisa memanfaatkan sertifikasi ini sebaik mungkin. “Kegiatan sertifikasi ini merupakan peluang bagi peserta yang sudah berjuang selama puluhan tahun walaupun belum diangkat menjadi PPPK agar tetap bersyukur dan menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendampingi petani / kelompok taninya. Dengan adanya kegiatan sertifikasi ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan SDM dan menambah pengetahuan dalam penyusunan programa penyuluhan, membuat materi penyuluhan, menerapkan media penyuluhan, menerapkan metode penyuluhan, melakukan serta menyusun laporan evaluasi penyuluhan,” ujar Asesor senior ini.
Sambutan Kepala Balai Pelatihan Pertanian Jambi yang diwakili oleh Koordinator Penyelenggaraan pelatihan, Hidayat Nasution meminta kepada peserta untuk aktif dalam kegiatan ini. “Kepada seluruh Asesi agar bisa berperan aktif dan mensukseskan jalannya kegiatan ini. Setelah nanti dinyatakan kompeten oleh Asesor dan kembali ke wilayah masing – masing agar terus mendampingi dan mengawal kegiatan petani / kelompok taninya dalam menjalankan usahatani. Karena para penyuluh adalah ujung tombak pembangunan pertanian dalam meningkatan produksi/produkstivitas sehingga diharapkan para petani meningkat kesejahteraannya,” kata beliau.
Sementara itu, Kepala TUK BPP Jambi, Muhammad Taufiqurrahman dalam arahannya memberikan motivasi kepada seluruh peserta. “Kami berharap kegiatan berjalan lancar dan 33 Orang asesi nanti bisa dinyatakan kompeten serta mendapatkan sertifikat. Berita acara yang dibuat oleh TUK BPP Jambi akan dikirim ke Lembaga Sertifikasi Pertanian (LSP) sebagai dasar pengajuan sertifikat ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Taufiq.
Dalam kegiatan sertifikasi ini menggunakan metode portofolio yaitu Asesi mampu menunjukan bukti-bukti yang relevan kepada Asesornya dari bukti Programa penyuluhan sampai Laporan evaluasi penyuluhan dan mampu menjelaskan serta menjawab pertanyaan2 yang diajukan oleh asesornya. Apabila peserta tidak mampu menunjukan bukti – bukti portofolionya maka akan dilanjutkan dengan metode uji tangkas (Uji Kompetensi). Sehingga para asesi bisa dinyatakan Kompeten.
Kegiatan ini sejalan dengan pernyataan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi bahwa sertifikasi kompetensi sumber daya manusia sektor pertanian lingkup Kementerian Pertanian RI dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), standar Internasional dan atau standar khusus sertifikasi kompetensi SDM sektor pertanian lingkup Kementerian Pertanian,” kata Dedi.
Penulis : Wahyudi Narullova