Jakarta, Oerban.com – Dorongan pengesahan RUU Pemasyarakatan (PAS) semakin kuat menyusul tragedi kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9). DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut bisa dilaksanakan secepatnya.
“Ini jadi momentum yang sangat baik untuk membicarakan kembali RUU KUHP, UU Pemasyarakatan (PAS), dan RUU Narkotika,” ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, Senin(13/9).
Legislator NasDem itu mengatakan, evaluasi Prolegnas 2021 akan dilakukan pada September ini. Pengesahan RUU PAS tergantung pada evaluasi tersebut.
“Namun, tetap kuncinya di pemerintah. Kalau diprioritaskan pemerintah, bisa masuk Prolegnas 2021, tapi kalau harus ditunda, berarti baru tahun 2022,” imbuhnya.
Sosialisasi akan terus digaungkan guna meluruskan kontroversi di masyarakat seolah lapas menjadi tempat balas dendam. Wakil rakyat dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menilai RUU PAS menekankan pada pembenahan sistem lapas.
Ada tiga hal yang didorong dalam RUU PAS. Penegakkan sistem korektif, rehabilitatif, dan restoratif. RUU ini akan meluruskan paradigma masyarakat yang menganggap lapas adalah ajang balas dendam dan penuh kekerasan.
Sebelumnya, RUU KUHP dan RUU PAS sudah mencapai tahap finalisasi pada 2020. Namun, pengesahannya ditunda karena ada beberapa pasal yang kontroversial menurut masyarakat.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini