email : [email protected]

25 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Ingatkan Menteri LHK, Anggota DPR: Pembangunan Harus Tetap Berlandaskan Aspek Kelestarian Lingkungan

Populer

Jakarta, Oerban.com – Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin mengingatkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bahwa pembangunan tetap harus berlandaskan aspek kelestarian lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Akmal, untuk menanggapi pernyataan Siti yang menyebut pembangunan besar era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau juga deforestasi.

“Jangan sampai atas nama pembangunan, semua dilegalkan dan tidak memperhatikan aspek lingkungan dan kerusakan hutan,” kata Andi Akmal seperti diberikan laman Fraksi PKS, Sabtu (6/11/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, apabila pembangunan berskala besar diteruskan tanpa mengutamakan aspek lingkungan, maka akan sangat berbahaya.

Menurut dia, pembangunan besar seperti itu akan membuat kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan semakin marak.

“Ini yang bahaya bagi keberlanjutan bangsa ke depan seperti tambang dan kebun ilegal. Itu banyak merusak hutan dan pencemaran lingkungan,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta Siti Nurbaya memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pernyataan yang disampaikan soal pembangunan dan deforestasi, agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan bias di masyarakat.

“Karena pembangunan, kita bisa pahami sebagai upaya mensejahterakan rakyat, tapi tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar dia.

Andi Akmal mengaku tak sepenuhnya sependapat dengan pernyataan Siti bahwa pembangunan besar tak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi.

Sebab, menurut dia, perlu ada penjelasan bahwa pembangunan yang seimbang harus menjunjung tinggi aspek lingkungan dan mengurangi kerusakan hutan.

Sebelumnya, Siti Nurbaya Bakar menulis twit dalam akun Twitternya @SitiNurbayaLHK soal pembangunan dan deforestasi.

Siti menulis, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan, tetapi tidak menjamin adanya zero deforestation.

Baca juga  DPR RI Sahkan RUU PDP Menjadi Undang-Undang

“Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.”

“Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi,” tulis Menteri LHK ini.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan MENLHK ini yang sangat bertentangan, Padahal, Presiden Jokowi baru saja menandatangani komitmen mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan 2030 dalam The Glasgow Leader Declaration on Forest and Land Use. Saya yakin Keyakinan Menteri LHK ini akan mengusik banyak pihak, baik dari dalam maupun luar negeri. Semoga pemerintah bisa meredam kegaduhan yang akan terus terjadi dikemudian hari”, tutup Andi Akmal Pasluddin.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru