Jakarta, Oerban.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan Panglima TNI yang memberikan promosi jabatan kepada Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat Keputusan (SKep) tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/1) lalu.
Untung Budiharto termasuk dalam daftar anggota Tim Mawar bentukan Mayjen Prabowo Subianto yang namanya telah disebut dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus penghilangan paksa tahun 1997/1998.
Pengangkatan Untung menambah bukti bahwa Negara tidak melihat rekam jejak seseorang dalam menduduki jabatan tertentu. Sebelumnya, dua anggota eks tim mawar juga sudah masuk ke dalam Kementerian.
“Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia,” ujar Tioria Pretty, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS.
KontraS menilai tindakan pengangkatan Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya ini juga menjadi bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.
Dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan 5 orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto. Namun sejak putusan ini dikeluarkan, Untung Budiharto justru melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada.
Bahkan, di era Pemerintahan Joko Widodo dirinya selalu diberikan posisi strategis di seperti Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 2020-2021, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2020, Kepala Staf (Kasdam) I/Bukit Barisan pada 2019-2020, dan Wakil Asisten Operasi KSAD pada 2017-2019.
Pengangkatan Untung Budiarto sebagai Pangdam Jaya bukan saja menunjukkan ketidakadilan kepada keluarga korban yg sudah berjuang selama 24 tahun, tetapi sudah dengan sengaja menyakiti seluruh keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998.
Paian Siahaan selaku orangtua dari Ucok Siahaan yang jadi salah satu korbannya mengecam pengangkatan tersebut.
“Pemerintah sengaja mempertontonkan kepada rakyat betapa Presiden Jokowi mengingkari janji kepada Keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998 yg telah bertemu di Istana Presiden 2 kali dan satu kali bertemu dengan Moeldoko selaku kepala Kantor Staf Presiden yang telah ditunjuk Presiden untuk menuntaskan kasus penculikan.” ucapnya.
Nampak jelas, lagi-lagi Negara kembali memberikan karpet merah dan kekebalan hukum bagi pelaku pelanggar HAM di Indonesia dengan menempatkan pelaku di posisi strategis pemerintahan.
Tak lupa juga, dalam sambutan hari HAM 10 Desember 2021 lalu Presiden menunjukkan tidak adanya komitmen nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat di Indonesia melalui pidatonya bahwa “Pemerintah komitmen menegakkan menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat.”
“Semakin tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan Joko Widodo beserta jajarannya gagal dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia khususnya hak korban yang telah lama menanti keadilan. Seharusnya, yang dilakukan pemerintah adalah mencari orang-orang hilang dan ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Orang Secara Paksa (ICPPED), bukan terus memberikan ruang aman bagi para terduga pelaku pelanggaran HAM berat,” tegas Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini