email : [email protected]

31.3 C
Jambi City
Sunday, November 24, 2024
- Advertisement -

Cara Membayar Fidyah

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Sahabat, bagi kamu yang tidak melaksanakan puasa karena sakit kronik, menyusui, sudah tua dan tidak mampu fisiknya, kamu dapat mengganti puasa mu dengan membayar fidyah.

Secara jelas, perintah tentang fidyah disampaikan dalam Al-Quran, tepatnya surah Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا انَ ا اَوْ لٰى اامٍ اُخَرَ لَى الَّذِيْنَ امُ ا لَّهٗ اَنْ ا لَّكُمْ ا لَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak menjelajahi), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak diskusi itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati-hati mengerjakan, maka kebaikan itu lebih baik bagi Anda, dan puasa Anda lebih baik jika Anda mengetahui.”

Nah, bagi kamu yang termasuk ketentuan tersebut, berikut cara membayar fidyah berdasarkan penjelasan Dr. Oni Syahroni, seorang konsultan syariah muamalah kontemporer.

Makanan siap santap
Dengan harga satu kali porsi makanan lengkap. Minimal sebesar 35.000,00 untuk setiap hari yang ditinggalkan. Nah, sahabat dapat mengirimkannya kepada tujuh orang dhuafa sebagai fidyah 7 hari tidak berpuasa atau disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Bahan makanan pokok (sembako)
Bahan makanan pokok yang diberikan sebagai fidyah pengganti puasa adalah senilai satu porsi makanan tersebut untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Bagikan sembako kepada 7 orang dhuafa sebagai pengganti 7 hari puasa yang ditinggalkan, atau sesuai waktu puasa yang terlewat.

Uang tunai
Uang tunai yang untuk menggantikan puasa kita, senilai 35.000,00 untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Sahabat dapat menyerahkannya pada lembaga Amil Zakat untuk dibelikan makanan siap santap atau sembako. Sahabat dapat mentransfer sejumlah uang ke rekening yayasan zakat sejumlah puasa yang ditinggalkan, untuk diberikan kepada dhuafa.

Baca juga  Sultan Minta Masyarakat Hormati Kebebasan Terhadap Pelaksanaan Ibadah Umat Beragama Lain

Selain itu sahabat, seorang ibu hamil atau menyusui diberikan tiga pilihan untuk menggantikan puasanya. Pertama dapat menggantikannya dengan membayar fidyah menurut pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Kedua, mengqadha’ (mengganti puasa dihari lain) saja menurut pendapat Abu Hanifah, atau yang ketiga dengan mengqadha dan membayar fidyah menurut pendapat imam Syafi’i.

Editor : Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru