email : oerban.com@gmail.com

24 C
Jambi City
Thursday, April 16, 2026
- Advertisement -

Dua Perusahaan Kelola Limbah B3 RSUD Raden Mattaher Dipertanyakan, Mana yang Sesuai Aturan?

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Persoalan pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi menimbulkan konflik antara PT Kenali Indah Sejahtera (KIS) dan PT Anggrek Jambi Makmur (AJM).

Pasalnya, dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam kontrak pengelolaan limbah B3 menjadi sorotan, terutama terkait kepatuhan terhadap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 21 Undang-Undang AP.

Limbah B3 yang tergolong berbahaya harus dikelola oleh perusahaan yang memenuhi standar pengolahan yang ketat. Namun, muncul pertanyaan besar mengenai perusahaan mana yang sebenarnya memenuhi standar tersebut, mengingat RSUD Raden Mattaher diketahui memiliki kontrak dengan kedua perusahaan tersebut.

Limbah B3 RSUD Raden Mattaher. (Foto: ist)
Baca juga  Selain Pembangunan Gedung Radioterapi RS Raden Mattaher, Al Haris Minta SDM dan Kualitas Para Medis Juga Ditingkatkan

Hariyadi, penanggung jawab limbah B3 di bagian Kesling RSUD Raden Mattaher, mengaku hanya bertugas mengonfirmasi kedatangan pihak pengelola limbah.

“Ini kan dapur rumah sakit, bukan milik pribadi. Kalau masalah teknis limbah B3, saya tidak terlalu tahu. Nanti jika Pak Ben datang, kita bisa bahas bersama,” ujarnya.

Hariyadi juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat dari penasihat hukum PT Anggrek Jambi Makmur sebelumnya.

Baca juga  Kembali BAZNAS Kota Jambi Bantu Penyelenggaraan Jenazah Terlantar di RSUD Raden Mattaher

Beberapa menit kemudian, tim media bersama penasihat hukum PT Anggrek Jambi Makmur berhasil bertemu dengan Ben Patar Siahaan, Kepala Kesling RSUD Raden Mattaher. Namun, Ben enggan memberikan informasi lebih lanjut.

“Bapak dari mana? Media mana? Ada surat tugasnya? Kalau tidak ada, kita tunggu keputusan pimpinan pada Senin. Saya tidak bisa memberikan data tanpa surat tugas,” tegas Ben.

Tim media bersama penasihat hukum PT Anggrek Jambi Makmur bertemu dengan Ben Patar Siahaan. (Foto: ist)

Diketahui, RSUD Raden Mattaher saat ini memiliki kontrak pengelolaan limbah B3 dengan PT Anggrek Jambi Makmur. Namun, dalam praktiknya, PT Kenali Indah Sejahtera juga terlibat dalam pengangkutan limbah B3.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai perusahaan mana yang sebenarnya memenuhi standar pengolahan limbah B3?

Ben Patar Siahaan, selaku Kepala Instalasi Kesling, menjelaskan bahwa jadwal pengangkutan limbah B3 dibuat berdasarkan informasi yang diterimanya.

“Kalau masalah teknis, semuanya ada di sini. Saya tidak tahu lebih dari itu. Saya hanya tahu bahwa PT KIS yang mengelola limbah B3, dan berdasarkan itulah saya membuat jadwal,” ujarnya.

Baca juga  Atasi Limbah Makanan yang Terbuang, Begini Kebijakan yang akan Diterapkan Uni Eropa

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mencari informasi lebih lanjut dan akan segera mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai arah pengelolaan limbah B3 di RSUD Raden Mattaher, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru