Jambi, oerban.com – Indonesia merupakan penduduk yang mayoritas beragama islam, jadi sudah sepantasnya Indonesia untuk mengembangkan sistem ekonomi syariah. Tetapi, justru perkembangan ekonomi syariah ini terjadi pesat di Negara non-muslim. Dilansir dari irfan.id di Asia sendiri ekonomi syariah lebih terkenal di Negara yang bukan mayoritas muslim, sebut saja seperti Thailand yang menjadi pusat makanan halal, Australia sebagai pusat daging halal, dan Korea Selatan sebagai produsen komestik halal. Lalu bagaimana dengan perekonomian syariah di Indonesia yang mayoritasnya muslim?
Secara global, berdasarkan data global Islamic Economic Indicator 2017, Indonesia berada di posisi 10. Saat ini Indonesia berada diperingkat ke-9 dunia di kategori total asset keuangan syariah, masih jauh dibawah Negara tetangga Malaysia yang berada di posisi ke-3. Bagaimana bisa Indonesia yang mayoritasnya berpenduduk muslim jauh tertinggal dari Negara tetangga?.
Melihat dari peristiwa di atas, tentunya Indonesia perlu membuat gerakan untuk mendorong kegiatan ekonomi syariah yang ada di Indonesia. Indonesia perlu membuat gerakan baru seperti memanfaatkan kemampuan kaum milenial sekarang ini. Dilansir dari Wikipedia Milenial adalah kelompok demografi setelah genarasi X (gen X). Para ahli dan peneliti biasanya menggunakan awal 1980-an sebagai awal kelahiran kelompok ini dan pertengahan tahun 1990-an hingga awal 2000-an sebagai akhir kelahiran. Pikiran inisiatif maupun ide kreatif dari kaum milenial di harapkan dapat meningkatkan perkembangan ekonomi islam di Indonesia.
Generasi milenial dapat menjadi pelaku ekonomi syariah dengan menjadi pengusaha atau entrepreneur dengan membuka usaha industri halal seperti makanan, fashion serta jasa. Generasi milenial cenderung dapat memanfaatkan teknologi lebih baik mereka dapat menggunakan media social seperti instagram, youtube, twitter, facebook dan lain-lain.
Sehingga mereka bisa menjadi influencer. Dikutip dari jojonomic.com Influencer sendiri merupakan orang yang memiliki followers atau audience yang sangat banyak di social media, sehingga mereka di anggap memiliki pengaruh yang kuat terhadap folllowers mereka. Di era milenial sekarang kebanyakkan orang lebih tertarik mencari informasi melalui media social yang popular.
Dengan adanya media sosial ini para generasi milenial dinilai dapat mempromosikan industry halal mereka atau melakukan kampanye hijrah. Saat ini, sebagian besar kaum muslim milenial, mengkonsumsi produk halal bukan sekedar kewajiban nya sebagai umat muslim melainkan juga sebagai gaya hidup kekinian. Apalagi, gaya hidup ini dapat dipopulerkan oleh para influencer melalui media social. Tentu generasi milenial ini juga butuh dorongan dari pemerintah untuk pengembangan ekonomi syariah ini.
Dilansir dari republika.co.id bahwa pemerintah Indonesia akan mendorong pengembangan ekonomi syariah dengan beberapa langkah kongkrit. Mulai dari sertifikasi halal, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memastikan infrastruktur,, dukungan teknologi informasi dan regulasi bertaraf internasional , membangun jaringan platform, memperkuat integrasi paket wisata, meningkatkan kesadaran dan kecintaan terhadap produk halal, melindungi hak cipta, dan menginisiasi inovasi produk berorientasi ekspor. Sehingga bisa mendapat pengakuan internasional terhadap konten local keislaman Indonesia.
Jika di terapkannya sistem ekonomi syariah ini maka krisis ekonomi dapat di hindari. Karena krisis ekonomi sering terjadi karena ulah ekonomi konvensional yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrument profitnya. Sedangkan ekonomi dalam islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan usaha.
Menurut Amir Machmud (2017) ekonomi islam bertindak sebagai pembaru dari kekurangan yang ada dalam kedua sistem ekonomi duni ayang semata bersifat materialistis tersebut. Ekonomi islam menjai penegah antara individu dengan masyarakat, dunia dengan akhirat, serta idealisme dan fakta. Sebagai agama yang berkarakter rabbani-universal-kontekstual, islam telah menyediakan sistem yang khas untuk menyelesaikan berbagai persoalan hidup yang dihadap umatnya, termasuk masalah ekonomi. Sistem ini dadasari oleh para ulama dari perjalanan hidup Nabi Muhammad saw., tabiin, dan ulama sebelum mereka dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Sistem ini di beri nama Ushul al-fiqh oleh para ulama.
Jika sistem ekonomi syariah sudah diterapkan, maka bukan hanya masalah di dunia yang terselesaikan tetapi juga kehidupan di akhirat (falah) melalui suatu tatanan kehidupan yang baik dan terhormat (hayah thayyibah). Allah Swt berfirman:
”wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah setan. Sungguh, setan itu mush yang nyata bagimu.” (Q.S Al-Baqarah [2]:168).
Artikel ini ditulis Suti Hayati, Windi Afriani Azhari, Zaini Gani, Mila Novriani dan Widya Ika Juliana dari Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan
Bisnis, Universitas Jambi
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini