Oleh: Fitri Andriani
(Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)
Oerban.com – Hukum di Indonesia tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Menurut sosiologi hukum, hukum akan efektif jika sesuai dengan nilai, budaya, dan kebutuhan masyarakat.
Namun, di era globalisasi imi, hukum nasional menghadapi tantangan yang semakin rumit. Suatu aturan memang dianggap sah jika dibuat melalui prosedur dan lembaga yang berwenang, sebagaimana pandangan hukum normatif yang menekankan kepastian hukum.
Akan tetapi, sosiologi hukum menegaskan bahwa hukum yang sah secara formal belum tentu adil bagi masyarakat. Bahkan, tidak jarang hukum yang sah justru menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan sosial.
Globalisasi membawa masuk berbagai nilai baru, seperti liberalisasi ekonomi, hak asasi manusia universal, serta standar hukum internasional. Di satu sisi, arus globalisasi mendorong pembaruan hukum agar lebih modern, transparan, dan kompetitif.
Namun di sisi lain, globalisasi seringkali melahirkan ketegangan antara hukum yang bersifat global dengan nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Akibatnya, tidak sedikit aturan hukum yang secara formal sah, tetapi sulit diterapkan karena tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Salah satu aturan hukum yang hadir ditengah-tengah kita sebagai hasil dari arus globalisasi yakni adalah penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun pada kenyataan nya dalam pandangan sosiologi hukum aturan ini tidak sepenuhnya mampu menangani problematika dalam masyarakat.
Pada sebuah contoh kasus yakni pada Pasal 27 Tentang pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE ketika terdapat warga masyarakat mengeluh atau mengkritisi suatu pelayanan buruk di media sosial, dapat dijerat pasal tersebut dan dipidanakan.
Pasalnya sering ditafsirkan luas dan dipakai untuk membungkam kritik masyarakat, bukan melindungi kehormatan secara proporsional seseorang. Hukumnya sah, tetapi keadilannya dipertanyakan karena menekan kebebasan berpendapat.
Hingga pada akhirnya lahirlah putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 dimana untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, problem utama hukum di Indonesia terletak pada kesenjangan antara law in the books dan law in action. Banyak peraturan perundang-undangan dibentuk dengan meniru model hukum negara lain atau mengikuti tekanan global, tetapi mengabaikan realitas sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Akibatnya, konteks sosial para pencari keadilan seperti latar belakang ekonomi, relasi kuasa, dan kondisi sosial tidak menjadi pertimbangan utama. Dalam situasi inilah hukum yang sah secara formal berpotensi melahirkan ketidakadilan substantif
Selain itu, globalisasi juga memperkuat pengaruh kekuasaan dan modal dalam pembentukan hukum. Hukum tidak lagi netral, melainkan kerap menjadi alat legitimasi kepentingan elite politik dan ekonomi.
Dalam kondisi demikian, kepercayaan masyarakat terhadap hukum menurun karena hukum dipersepsikan tidak adil dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Sosiologi hukum melihat fenomena ini sebagai bentuk krisis legitimasi hukum.
Dalam menghadapi arus globalisasi, hukum Indonesia perlu dikembangkan secara responsif dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Pembentukan dan penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kepastian formal, tetapi juga harus memperhatikan realitas sosial dan keadilan.
Sosiologi hukum menunjukkan bahwa masalah hukum di Indonesia tidak hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada struktur sosial, kekuasaan, dan pengaruh global.
Tanpa pendekatan sosiologis, hukum berisiko tidak efektif dan gagal menjalankan fungsinya sebagai alat keadilan dan pengendali sosial di tengah masyarakat yang terus berubah mengikuti arus globalisasi.

