Oerban.com – Pada 17 April 2020, Jambi menerima kabar kembali atas bertambahnya 1 pasien positif covid 19. Yang tadinya 7 orang pasien menjadi 8 orang pasien positif covid 19. Sejak pertama kali Indonesia telah menemukan adanya virus covid 19, Presiden Jokowi telah menghimbau bahwa penting bagi semua kalangan melindungi data pribadi pasien covid 19. Presiden Jokowi juga menghimbau agar pejabat dan pemerintah supaya tidak membuka dan menjelaskan informasi privasi pasien. Karena ini berkaitan dengan hak-hak pribadi pasien yang harus di jaga. Jika pemerintah dan pejabat lalai, maka ini akan berimbas kepada pasien maupun keluarganya. Identitas pribadi pasien positif covid 19 yang akan tersebar kepada masyarakat luas akan menimbulkan kepanikan, terlebih lagi mereka yang tinggal di daerah domisili pasien positif covid 19 tersebut.
Hal yang muncul saat ini dikalangan masyarakat adalah dengan menyembunyikan riwayat perjalanan mereka, tentu ini akan mempersulit satgas covid 19 untuk mendeteksi ODP maupun PDP. Karena kepanikan masyarakat dan masyarakat malu ketika mereka ternyata positif covid 19. Padahal dengan pemeriksaan covid 19 itu sangat penting supaya masyarakat mendapat penanganan yang cepat dan tidak menimbulkan dampak bagi sekitarnya.
Perlu adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan identitas pribadi pasien covid 19. Karena ini akan berimbas kepada psikologi pasien dan keluarga pasien. Tidak hanya itu, mindset yang perlu kita luruskan bersama di tengah masyarakat adalah ketika salah satu warga telah dinyatakan positif covid 19 tidak menjadikan ini adalah sebuah aib bagi kampung mereka. Tidak mengucilkan keluarga pasien dan tidak menghadapinya dengan panik. Saling membahu dan mensupport pasien dan keluarga pasien adalah hal yang sangat membantu. Bukan hanya dalam bentuk moril namun juga dapat berbentuk kebutuhan hidup mereka per-hari. Ini dapat kita mulai dari elemen yang paling bawah, pada perangkat daerah dari kabupaten kota sampai dengan provinsi.
Belakangan ini identitas pasien tidak lagi menjadi data privasi, dengan entengnya masyarakat telah menyebarluaskan identitas pasien lewat media sosial. Hal ini sangat disayangkan, ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tentang identitas pasien. Ini dikarenakan masih awamnya pengetahuan masyarakat terhadap kerahasiaan identitas pasien positif covid 19. Padahal pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan yang di atur oleh beberapa Undang-Undang. Pada Undang-Undang No 29 Tahun 2004 yang tertera pada pasal 52;
Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3.
Meminta pendapat dokter atau dokter lain.
Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis.
Mendapatkan isi reka medis.
Kemudian perlindungan hak pasien juga diatur pada Undang-Undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada pasal 32 (i) yang menyebutkan “pasien mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya”.
Begitu juga pada Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan yaitu “Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.” Tapi dalam Undang-Undang ini terdapat pengecualian yaitu:
a. perintah undang-undang;
b. perintah pengadilan;
c. izin yang bersangkutan;
d. kepentingan masyarakat; atau
e. kepentingan orang tersebut;
Yang menjadi poin penting di atas, berkaitan dengan kondisi covid 19 hari ini yang ada di Indonesia yaitu dengan kata lain data tersebut boleh digunakan untuk sebuah informasi agar masyarakat bertindak lebih waspada dengan kebersihan diri dan tetap menerapkan social distancing maupun physycal distancing. Dengan syarat identitas yang disampaikan ke publik dalam wabah covid-19 ini cukup jenis kelamin, umur, dan asal wilayah. Pasien positif covid 19 juga manusia. Menjadi tanggung jawab besar bagi kita bersama; seluruh pejabat, pemerintah, dan satgas covid-19 maupun seluruh lapisan masyarakat agar mejaga identitas pribadi pasien. Karena hal ini telah di lindungi oleh Undang-Undang.
Hal yang sangat menyayat adalah ketika ada kebocoran informasi dari pejabat yang melakukan penyebarluasan informasi identitas data pribadi pasien positif covid-19 dan menyebarluas di ikuti oleh lapisan masyarakat lainnya yang tidak faham tentang perlindungan data identitas pasien positif covid-19. Ini adalah sebuah kelalaian. Karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pun menjamin tentang ini. Seharusnya pemerintah dan kita semua mampu menjaga kerahasiaan pasien positif covid-19 dalam masyarakat ataupun pada seluruh media sosial. Dengan demikian khususnya Kepala Daerah harus mempertegas kepada semua kalangan agar mampu menjaga kerahasiaan identitas pribadi pasien covid-19.
Oleh: Fatimah, S.H
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini