email : [email protected]

24.9 C
Jambi City
Jumat, Mei 3, 2024
- Advertisement -

SELAMAT TINGGAL ODP, PDP Dan OTG : 8 DEFINISI BARU

Populer

Jakarta, Oerban.com – Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menyampaikan 8 istilah baru bagi pandemi covid-19, antara lain :

1. Kasus Suspek,
2. Kasus Probable,
3. Kasus Konfirmasi,
4. Kontak Erat,
5. Pelaku Perjalanan,
6. Discarded,
7. Selesai Isolasi, dan
8. Kematian.

KASUS SUSPEK

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN
pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat
perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang
melaporkan transmisi lokal**.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari
terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang
membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada
penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan

KASUS PROBABLE

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan
gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil
pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

KASUS KONFIRMASI

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang
dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

KONTAK ERAT

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau
konfirmasi COVID-19.
Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau
kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu
15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi
(seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus
probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai
standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak
berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim
penyelidikan epidemiologi setempat

Baca juga  HNW Desak Pemerintah Berempati pada WNI Terdampak PPKM Darurat, dengan Tutup Kedatangan WNA

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik),
untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari
sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul
gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk
menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum
dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

PELAKU PERJALANAN

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

DISCARDED

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil
pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut

dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan
masa karantina selama 14 hari.

SELESAI ISOLASI

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak
dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10
hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis
konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10
hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah
tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan
pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali
negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi
menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus
probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen
Klinis.

KEMATIAN

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus
konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Sumber dari Kemenkes RI

Penulis: Tim Oerban
Editor: Renilda PY

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru