Jakarta, Oerban.com – Pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, telah membuat aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. (08/10/2020)
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait beberapa isu di dalam klaster ketenagakerjaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menurutnya, salah satu hal yang tidak benar di dalam UU tersebut yakni terkait penghapusan upah minimum.
Airlangga menjelaskan, upah minimum tidak dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja, namun tetap dipertahankan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Pertama banyak hoaks beredar tentang ketenagakerjaan. Saya tegaskan, upah minumum tidak dihapuskan tetapi tetap, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
“Jadi salary yang diterima tidak turun,” ujar dia.
Hal lain yang menurut dia perlu diluruskan yakni terkait dengan pemberian pesangon. Airlangga memastikan, dalam UU Cipta Kerja karyawan atau buruh tetap akan mendapatkan pesangon.
Selain itu, karyawan juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Apabila terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau upskilling serta akan diberikan askes ke pekerjaan baru,” jelas Airlangga.
Adapun terkait waktu kerja, Airlangga memastikan aturan yang berlaku masih sama seperti undang-undang lama.
“Terkait waktu kerja yang eksploitatif, dapat kami sampaikan bahwa dalam UU Cipta Kerja, pengaturan mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu tetap seperti UU lama di Pasal 77 dan 79,” katanya.
Selanjutnya, mengenai jenis pekerjaan yang sifatnya tertentu atau fleksibel waktu, contoh misalnya e-commerce, diatur dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77.
Selain itu, terkait hak cuti haid dan cuti melahirkan yang santer diberitakan dihapus dalam UU Cipta Kerja, Airlangga menjelaskan, hal itu masih sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang lama, yakni UU No 13 tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.
“Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama,” jelas dia.
Sumber : kompas.com
Editor : Tim Redaksi