Jakarta, Oerban.com – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, dipanggil oleh Polisi terkait kerumunan massa dalam acara Habib Rizieq Syihab yang berlangsung pada 14 November kemarin. Pemanggilan yang dilakukan Polisi hanya bersifat klarifikasi.
Sebelumnya, kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat telah dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak tegas dalam menegakkan protokol kesehatan.
Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam acara Habib Rizieq, sebenarnya telah dikenakan sanksi denda sebesar 50 juta oleh Pemprov DKI, namun pihak aparat masih tetap memanggil Anies Baswedan untuk meminta klarifikasi.
Melihat hal tersebut, FPI mempertanyakan kewenangan polisi dalam memanggil Gubernur, menurut FPI, pemanggilan yang dilakukan oleh polisi terhadap Gubernur adalah hal yang kurang ajar.
“Lagian Polisi gak punya wewenang Panggil Gubernur @aniesbaswedan. Gubernur dibawah Mendagri. Tanggung jawab Gubernur itu tanggung jawab Politik. Apa urusannya Polisi panggil Gubernur? Polisi wilayah panggil Gubernur? Itu kurangajar.” Kata FPI seperti dikutip dari laman twitter resminya, @DPPFPI_ID pada selasa, (17/11/2020).
Lebih lanjut, FPI juga membandingkan perlakuan aparat yang terkesan tidak adil dalam menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.
“Aparat… kata Pak Presiden harus tegas. Berani gak Aparat tegas beri sanksi sama Anak & Mantu Presiden yg melanggar Prokes? Tweeps… Coba kasih tau Presiden, dimana saja Pelanggaran Prokes terjadi namun tanpa Sanksi.” Kata FPI dalam laman twitter resminya, selasa (17/11/2020).
Penulis: Zuandanu P
Editor: Renilda PY