email : [email protected]

28.1 C
Jambi City
Sabtu, April 27, 2024
- Advertisement -

Djoko Tjandra Diberi Keringanan Hukuman, Mardani: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik

Populer

Jakarta, Oerban.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, menanggapi perihal Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan upaya banding Djoko Tjandra dan memberikan potongan hukuman, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Ketua DPP PKS itu menilai jika hal tersebut telah mencederai keadilan masyarakat, ditambah, lanjut dia, bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Dagelan Hukum kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara, keprihatinan kita bersama,” katanya di akun twitter pribadi, Jum’at (30/7/2021).

Dia menambahkan, fenomena yang terjadi pada kasus Djoko Tjandra menimbulkan anggapan matinya gerakan anti korupsi. Selain KPK yg sedang mengendur, aspek implementasi semangat antikorupsi dalam hal hukuman juga kian mundur.

Sebelumnya, Mardani mengatakan jika dirinya mengapresiasi penangkapan yang bersangkutan, banyak pelajaran penting yang bisa diambil seperti rangkaian proses penanganan.

Namun, kata dia, Kasus Djoko Tjandra merupakan masalah extraordinary, sehingga masyarakat amat berharap sejumlah penjahat atau koruptor lain yang kabur dari Indonesia, termasuk yang buron di dalam negeri harus dikejar dan diungkap.

“Tapi ending dari kasus ini (Djoko Tjandra) secara tidak langsung menjadi potret amburadulnya hukum di negeri kita,” jelas Mardani.

Dia menegaskan, Jika kejadian seperti ini terus berulang, sistem penegakan hukum bisa rusak. Begitu juga dengan wibawa aparat penegak hukum, bahkan sampai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum bisa luntur. Hal ini menunjukkan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Untuk itu, dia meminta jangan sampai kasus ini menunjukkan amburadulnya penataan negara Indonesia dari level rendah sampai level tertinggi.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, bisa dibilang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Sulit diterima jika para pengadil memberikan hukuman ringan kepada pelakunya, apalagi jika melibatkan penegak hukum. Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya,” pungkasnya.

Baca juga  Respon Pencabutan Sanksi Perusahaan Batubara, Aktivis Mahasiswa Ini Curiga Ada Campur Tangan Pihak Ketiga

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru