Muaro Jambi, Oerban.com – Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Joniadi P. Naenggolan, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menggelar reses masa sidang II di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Dapil 1, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (17/4/2025).**
Turut hadir dalam reses tersebut Pendamping Reses, Kepala Desa Suko Awin Jaya Idawati, Ketua BPD Lauri, perangkat desa Suko Awin Jaya, ketua RT, kepala dusun, kepala sekolah, bidan desan, dan ratusan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam reses tersebut, berbagai aspirasi disampaikan, di antaranya permintaan pembangunan pagar SMP Negeri 47 Kabupaten Muaro Jambi, jalan lingkungan, jalan antardesa, dan infrastruktur lainnya.
Di kesempatan tersebut, Joniadi P. Naenggolan menyampaikan, “Tujuan utama reses adalah memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat. Saya berharap kepada masyarakat sampaikan aspirasinya, walaupun tidak semuanya bisa diakomodasi,” ucap Joniadi P. Naenggolan, yang akrab dipanggil Bang Ucok.
Lebih lanjut, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Secara teknis, reses juga diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Usai menerima aspirasi masyarakat, Joniadi P. Naenggolan mengucapkan terima kasih. “Semua aspirasi masyarakat ini menjadi catatan penting bagi kami untuk membangun desa ini dan Kabupaten Muaro Jambi, apalagi Desa Suko Awin Jaya sebagai pintu gerbang masuk di kabupaten Muaro dan Provinsi Jambi.” Reses pun diakhiri dengan foto bersama. (*)
Editor: Ainun Afifah