Gaza, Oerban.com — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa sekitar 500.000 warga Palestina telah kembali mengungsi sejak Israel melanjutkan serangan militernya di Jalur Gaza setelah berakhirnya masa gencatan senjata.
“Mitra-mitra kemanusiaan kami memperkirakan bahwa sejak 18 Maret, sekitar setengah juta orang telah mengungsi kembali atau menjadi pengungsi baru,” ujar Stephanie Tremblay, Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
Dalam waktu yang bersamaan, militer Israel pada hari Rabu menyatakan bahwa sekitar 30 persen wilayah Jalur Gaza kini telah ditetapkan sebagai perimeter keamanan operasional, yang melarang akses warga Palestina ke area-area tersebut, seiring diperluasnya operasi darat.
Melalui pernyataan resmi, militer Israel menyebut telah mencapai “kendali operasional penuh” atas sejumlah area dan koridor strategis di seluruh wilayah tersebut.
Zona-zona tersebut mencakup wilayah yang telah dikosongkan secara paksa dan kini dilarang untuk dimasuki kembali oleh warga Palestina. Pasukan Israel masih dikerahkan di berbagai bagian zona ini, yang terus mengalami perluasan sejak 18 Maret.
Militer juga melaporkan perluasan kendali atas “Koridor Morag”, yang memisahkan kota Rafah dan Khan Younis di bagian selatan Gaza, dan menyebutkan bahwa tiga divisi militer saat ini terlibat aktif dalam operasi darat.
Dalam pernyataannya, militer memperingatkan bahwa operasi darat siap diperluas sesuai dengan perkembangan situasi.
Sejak 18 Maret, lebih dari 1.200 target telah diserang oleh sekitar 350 pesawat tempur dan pesawat militer lainnya. Militer juga melaporkan bahwa lebih dari 100 pembunuhan yang ditargetkan telah dilaksanakan.
Sejumlah organisasi Palestina dan internasional menuduh Israel telah secara tidak proporsional menyerang warga sipil, termasuk keluarga pengungsi yang berlindung di tenda-tenda, rumah, rumah sakit, dan fasilitas sipil lainnya.
Sejak dimulainya serangan pada Oktober 2023, lebih dari 51.000 warga Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak telah terbunuh akibat serangan brutal di Gaza.
Pada bulan November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel saat ini juga tengah menghadapi gugatan atas dugaan genosida di Mahkamah Internasional terkait serangannya di Jalur Gaza.
Sumber: Daily Sabah
Editor: Julisa