email : [email protected]

27.4 C
Jambi City
Kamis, April 25, 2024
- Advertisement -

Anggota Komisi VIII: Draf RUU TPKS Harus Perkuat Substansi Penghapusan Kekerasan Seksual

Populer

Jakarta, Oerban.com – Perubahan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR, harus memperkuat sekaligus menyempurnakan RUU tersebut. Perlu diskusi komprehensif melibatkan berbagai pakar agar judul yang digunakan benar-benar mencerminkan substansi RUU yang sangat ditunggu publik tersebut.

“Proses pembuatan draf hendaknya tidak bertele-tele agar tidak menghambat tahapan pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 tersebut,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9).

Lisda menyatakan, berbagai ketentuan yang beririsan dengan aturan perundangan yang sudah ada seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlu diatur secara jelas agar tidak melemahkan substansi utama dari tujuan pembentukan RUU PKS.

“Dalam draft RUU PKS ada sembilan bentuk kekerasan seksual, tapi dalam pembahasan di Baleg tinggal empat. Ini perlu dicermati secara seksama dengan memperhatikan beragam bentuk kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini, termasuk kekerasan seksual secara daring,” sambungnya.

Legislator NasDem dari dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu juga berharap, pembahasan yang dilakukan Baleg tidak menghilangkan substansi dari RUU PKS.

“Kita berharap pembahasan RUU tersebut oleh Baleg justru memperkuat substansi, terutama terkait korban kekerasan seksual, di antaranya perlindungan, pencegahan dan juga rehabilitasi,” sambungnya.

Lisda juga berharap rencana penggantian judul RUU PKS menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu didiskusikan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pakar agar judul yang digunakan benar-benar mencerminkan substansi RUU tersebut.

Baca juga  Anggota DPR Minta Kementerian ESDM dan BPH Migas Sudahi Kisruh

“Kita berharap segala perubahan itu tidak menjadi alasan untuk menunda pengesahan RUU PKS, karena sudah ditunggu publik. RUU PKS harus menjadi momok yang menakutkan bagi para predator,” tegasnya.

Baleg DPR mulai membahas draf awal RUU PKS. Tim ahli dari Baleg, Sabari Barus mengatakan kini dalam RUU PKS hanya ada empat jenis kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual dan eksploitasi seksual. Hal itu menuai sejumlah kritik dari organisasi perempuan dan sejumlah koalisi masyarakat.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru