email : [email protected]

25 C
Jambi City
Jumat, April 19, 2024
- Advertisement -

Angkutan Batu Bara : Solusi untuk Kami?

Populer

Oleh : Muhammad Arya Alhuda

Batubara merupakan salah satu sumber pemasukan yang cukup besar untuk provinsi jambi, hal ini dapat dilihat dengan harga pasar batu bara yang melambung tinggi pada September 2021 harga batu bara mencapai angka US$ 148,60 per metrik ton. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap perekonomian provinsi jambi, bukan hanya dampak positif yang dirasakan tapi tidak sedikit pula dampak negatif yang mengundang keresahan masyarakat karena jam operasional angkutan batu bara yang tidak tetap, akibatnya kondisi lalu lintas menjadi macet, tingkat kecelakaan lalu lintas meningkat, dan kenyamanan pengendara lain menjadi terganggu karena polusi udara yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara tersebut.

Hal ini bukan masalah baru yang terjadi di Jambi karena sebelumnya pemerintah daerah sudah mengeluarkan Perda Prov. Jambi No. 13 tahun 2012 yang berisi Pengaturan yang bersangkutan dengan batu bara dan salah satu isinya adalah mengenai jam operasional angkutan baru bara. Dengan adanya peraturan ini menjadi dasar yang sangat bagus dapat kita ketahui bahwa pada tahun 2019 angkutan baru bara di Jambi tidak ada yang beroperasi di jam padat aktivitas yaitu pada pagi sampai sore hari, yang mana mereka beraktivitas pada saat itu di jam 18.00 WIB sampai jam 06.00 WIB namun tidak untuk tahun 2021 ini karena angkutan bata bara pada saat ini terlihat beroperasi selama 24 jam yang mana hal ini menimbulkan keresahan dimasyarakat Jambi.

Menyikapi keluh kesah masyarakat, Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum (HIMA-IH) Fakultas Hukum Universitas Jambi akhirnya menyelenggarakan diskusi publik dengan pokok bahasan problematika operasional batubara di provinsi Jambi,adapun yang menjadi dasar hukum dari kajian ini yaitu UU no 38 Tahun 2004 tentang jalan, PP no 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Mentri No 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, Perda no 13 tahun 2012 tentang Pengaturan pengangkutan batubara, dan perda no 11 tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Baca juga  Hadapi Tekanan Bahan Bakar Fosil, G7 Bertemu untuk Bahas Iklim

Diskusi ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi yang juga merasakan dampak langsung dari jam operasional angkutan batubara ini. Seorang mahasiswi ilmu politik yang merupakan warga asli Jambi menyampaikan bahwa ia harus menempuh 2 jam perjalanan menuju kampus karena kemacetan yang timbul akibat jam operasional angkutan batu bara ini, padahal jika dinormalkan maka ia hanya membutuhkan waktu 70 menit untuk sampai di kampus namun dikarenakan tidak tertibnya jam operasional batubara hal ini tentu menambah catatan panjang dalam waktu perjalanannya ke kampus. Bahkan di saat mahasiswa kuliah Daring saja sudah mendapatkan keluh kesah seperti ini, lalu akan macet apa yang akan terjadi pada saat mahasiswa sudah kembali melaksanakan perkuliahan di kampus.

Tidak hanya sekedar berbagi cerita dalam diskusi ini mahasiswa mencoba mencari solusi apa yang sekiranya bisa diambil oleh pemerintah daerah agar tidak merugikan pihak manapun. Salah satu solusi yang diungkapkan oleh M. Padol yang merupakan mahasiswa fakultas hukum angkatan 2018 mengatakan “solusi tercepat adalah meminta Gubernur untuk mengeluarkan instruksi kepada perusahaan untuk membatasi jam operasional angkutan batu bara ini dan juga instruksi untuk menurunkan aparat secara merata di pos penjagaan yang mengatur keluar masuknya angkutan batu bara, tidak hanya itu ada baiknya pemerintah juga bertindak tegas kepada aparat agar penjagaan diperketat bukan hanya dipertegas tapi lebih bagus apabila aparat juga diberikan bonus jika melaksanakan tugas dengan baik”.

Solusi ini disampaikan setelah adanya saran untuk meminta pemerintah untuk membangun jalan khusus angkutan batu bara yang mana setelah ditilik ulang pembangunan jalan khusus entah kapan terlaksana, karena hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan namun jika dipertimbangkan lagi waktu yang dibutuhkan untuk membangun jalan juga bukan waktu yang singkat karena itu M. Padol menyarankan untuk meminta gubernur mengeluarkan instruksi tersebut.

Baca juga  BEM FKIP Sukses Gelar Webinar Pendidikan hingga Peran Kita Award 2021

Tak usai disitu kemudian muncul pertanyaan pertanyaan mengenai angkutan batu bara yang sedang tidak bermuatan tetapi berlalu lalang dengan bebas dijalan, Adi munthe yang merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum universitas Jambi berpendapat “untuk menyikapi hal tersebut pemerintah bisa memberlakukan sistem buka tutup yang mana angkutan batu bara yang tidak ada muatan bisa keluar 2 jam sekali dengan banyak angkutannya juga harus ditentukan”. Kemudian Hendra Novitra Laoly yang merupakan mahasiswa prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi menyampaikan bahwasanya jam operasional batu bara ini memang harus ditegaskan menurut nya angkutan batubara ini bisa ber operasi dari jam 17.00 hingga 06.00 WIB. Mengingat jarak tempuh yang sangat jauh dari lokasi tambang ke pelabuhan tegasnya.

Dengan adanya diskusi ini diharapkan untuk pemerintah dan perusahaan batu bara yang bersangkutan untuk bisa menilik dampak operasional angkutan batu bara yang menjadi keresahan masyarakat dengan mempertimbangkan solusi yang telah disampaikan dan juga menegaskan Perda yang sudah ada mengenai jam operasional, dan juga menindak tegas aparat yang menyalahkan kewenangannya seperti menerima uang dari supir agar diizinkan untuk beroperasi di luar jam yang ditentukan. 

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru