email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Sabtu, April 27, 2024
- Advertisement -

Bolehkah Jual Beli Followers?

Populer

Kota Jambi,  Oerban.com – Di era sosial media, orang-orang dapat terdeteksi sebagai seseorang yang berpengaruh melalui jumlah followers di akun pribadinya. Sebagian besar orang juga akan memberikan penilaian akuntabel pada akun organisasi atau media tertentu yang memiliki followers yang banyak. Hal ini juga menjadi gerbang pertanyaan, banyaknya orang yang memperjualbelikan followers apakah dioerbolekan dalam Islam?.

Tidak banyak yang tahu, jika persoalan kontemporer ini juga sudah diatur sedemikian rupa dalam agama islam loh. Dikutip dari dari buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Dr. Oni Syahroni, berikut penjelasannya.

Jual beli followers dibolehkan dengan memenuhi kriteria yaitu, peruntukkannya halal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, cara penjual mendapatkan followers halal, legal, dan tidak ada unsur-unsur terlarang, waktu penyerahan  dan manfaat yang jelas serta bisa diserahterimakan.

Jual beli real followers salah satunya adalah penjual akan memakai software untuk follow sesuai jumlah akun yang dimintai. Software tersebut bisa langsung follow sejumlah akun yang diminta, supaya tidak terkena larangan (banned), ada maksimal follow permenit. Diantara rambu-rambu jual  beli followers, pertama, diperuntukkannya halal dan legal. Tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak halal atau bertentangan dengan peraturan. Seperti menggunakan followers itu untuk melakukan rekayasa, sesuai hadist Rasulullah yang artinya “Dari Ibnu Umar Ra., bahwa “sesungguhnya Rasulullah SAW melarang melakukan najasy (penawaran palsu) (H,R Bukhari). Hal ini termasuk juga menyebarkan berita bohong, black campaign, dan memanipulasi data.

Kedua, proses mendapatkan folllowers yang dilakukan oleh penjual dengan cara yang halal dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan. Diantara contoh yang dilarang adalah menggunakan akun palsu dan menggunakan akun orang lain tana izin karena hal itu termasuk menggunakan hal orang lkain secar bathil, meruoakan hal-hal yang dilarang Allah Swt yang artinya “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara lain…” (Q.S al-Nisa : 29).

Ketiga, jika transaksi ini menggunakan jual jasa (ijarah), maka manfaat yang diperjualbelikan harus jelas kualitas dan kuantitasnya, beserta waktu penyerahannya dan bisa diserahterimakan. Oleh karena itu, jika skema ijarah yang digunakan sementara jumlah followers yang diperjanjikan tidak asti diserahterimakan,maka tidak diperkenankan karena ada unsur gharar yang dilarang  sebagaimana dalam hadis yang menyebutkan “Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra., ia berkata, Rasulullah Saw melarang jual beli yang mengandung gharar” (H.R. Muslim)

Editor : Renilda Pratiwi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru