email : [email protected]

23.6 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Covid-19 Relatif Terkendali, Kinerja Legislasi DPR Harus Ditingkatkan

Populer

Jakarta, Oerban.com – Relatif terkendalinya Covid-19 di awal tahun harus menjadi pendorong meningkatnya kinerja legislasi DPR RI tahun ini. Sejumlah RUU harus dituntaskan menjadi undang-undang sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.

“Sangat diharapkan tahun ini kinerja legislasi DPR RI mampu meningkat secara signifikan setelah Covid-19 relatif terkendali,” kata Wakil Ketua MPR RI Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1), menyambut pembukaan masa sidang DPR RI tahun 2022 pekan ini.

Catatan DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif menyebutkan pada 2015 hanya tiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang, lalu 10 RUU pada 2016, enam RUU pada 2017, lima RUU pada 2018, 14 RUU pada 2019 dan tiga RUU pada 2020. Sedangkan pada 2021 DPR hanya mengesahkan 8 RUU dari 33 RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Lestari yang akrab disapa Rerie berharap RUU yang sudah disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya segera dituntaskan untuk menjadi undang-undang.

Legislator NasDem itu menegaskan dengan deretan RUU yang sudah  disepakati masuk Prolegnas juga harus konsisten menjadi prioritas untuk diproses menjadi undang-undang.

Karena, tegas Rerie, sejatinya menyepakati sejumlah RUU masuk Prolegnas sebagai prioritas harus didasarkan pada tujuan bernegara yang secara filosofis telah tegas dinyatakan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, yang terjadi adalah masih banyaknya RUU yang memiliki relasi kuat dengan upaya pemenuhan hak konstitusional rakyat justru tidak segera ditetapkan sebagai undang-undang.

Sebagai misal, ungkap Rerie, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat, dengan alasan persoalan teknis harmonisasi malah terabaikan.

Baca juga  Keberlangsungan Perguruan Tingggi Swasta di Tengah Pandemi

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem itu berharap di masa sidang tahun 2022 ini para legislator dapat melakukan perencanaan dengan baik sehingga proses legislasi di DPR mampu menjawab setiap kebutuhan masyarakat, lewat hadirnya undang-undang yang melindungi hak-hak setiap warga negaranya.

Kepekaan membaca dinamika yang terjadi di masyarakat, menurut Rerie, sangat penting dimiliki para wakil rakyat agar apa yang dihasilkan oleh DPR RI berdampak positif untuk masyarakat luas.

Selain itu, Rerie mengajak, para wakil rakyat untuk selalu mengedepankan kepentingan bangsa dalam setiap melaksanakan tugasnya agar berbagai persoalan yang dihadapi bangsa ini bisa segera diatasi dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru